Aksi Buruh PT Aneka Daur Ulang: Lawan Kezaliman, Tuntut Hak Sesuai Undang-Undang

 

INTELIJENNEWS, Makassar, 28 Agustus 2025 – Perjuangan panjang kaum buruh PT Aneka Daur Ulang di Jalan Kima Raya 2 kembali mendapat suntikan semangat. Ketua PAC Tamalanrea Laskar Sinri Jala, Dg. Pudding, bersama penasehat hukum Zaenal Hamid, SH, hadir dalam kunjungan solidaritas sekaligus silaturahmi di lokasi unjuk rasa. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Kusnadi, yang memimpin langsung barisan buruh melawan kebijakan perusahaan.

 

Sudah berbulan-bulan buruh berjuang menuntut hak mereka setelah mengalami PHK sepihak, namun perusahaan hingga kini tetap menutup mata. Ironisnya, perusahaan masih menjalankan produksi dan distribusi hasil pabrik seperti biasa, sementara buruh yang dizalimi dibiarkan berjuang di depan pintu gerbang, menghadapi panas, hujan, bahkan intimidasi.

 

Ini bukan perusahaan pailit. Kalau bukan pailit, di mana alasan mereka tidak membayar hak kami? Apa Depnaker juga mau tutup mata?” tegas Kusnadi. Ia menilai perusahaan sengaja melakukan pembodohan publik dan akal-akalan hukum untuk menghindari kewajiban.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Perusahaan

Menurut penasehat hukum Laskar Sinri Jala, Zaenal Hamid, SH, tindakan PT Aneka Daur Ulang telah melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan: mewajibkan perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK. Faktanya, buruh sama sekali tidak menerima hak tersebut.

 

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila buruh tetap siap bekerja, kecuali ada alasan sah yang diatur undang-undang. Buruh yang masih berstatus sah malah tidak diberi haknya.

Pasal 185 UU Cipta Kerja: menyebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

“Ini jelas-jelas perampasan hak. Negara sudah memberi aturan jelas, tapi perusahaan berani melawan hukum. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini pidana,” tegas Zaenal Hamid SH

Depnaker Jangan Hanya Duduk Manis

Kemarahan buruh bukan hanya tertuju kepada perusahaan, tetapi juga pada Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) yang dianggap tidak serius menyelesaikan masalah ini. Depnaker dinilai lebih banyak duduk di balik meja birokrasi ketimbang turun tangan ke lapangan.

“Depnaker jangan jadi penonton! Jangan hanya duduk manis di kantor ber-AC. Tugas Depnaker adalah menegakkan aturan, bukan membiarkan rakyat kecil dipermainkan,” teriak salah satu orator aksi

Dugaan Bekingan Aparat:

Di sisi lain, buruh juga menyoroti dugaan adanya bekingan aparat keamanan yang seolah melindungi perusahaan. Aparat yang seharusnya menjaga rakyat justru dituding lebih berpihak pada kepentingan modal. Hal ini semakin memperburuk situasi, karena perjuangan buruh yang sah justru mendapat tekanan di lapangan.

Laskar Sinri Jala: Siap Pasang Badan

Ketua PAC Tamalanrea Laskar Sinri Jala, Dg. Pudding, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Kami bersama rakyat. Kami bersama buruh yang dizalimi. Kalau perusahaan keras kepala dan negara pura-pura buta, maka Laskar Sinri Jala siap pasang badan. Kami tidak akan biarkan ada perampasan hak di tanah Makassar,” tegasnya

Ujian Keadilan Negara

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah. Jika Depnaker, aparat keamanan, dan pemerintah daerah tetap diam, maka itu sama saja dengan membiarkan kezaliman merajalela. Padahal, konstitusi sudah jelas mengamanatkan perlindungan terhadap buruh sebagai bagian dari rakyat kecil.

Buruh berharap negara segera hadir dan menegakkan hukum. Sebab, ketidakadilan terhadap buruh adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial.

 

Penulis : M yusuf

Tinggalkan Balasan