Makassar,IntelijenNews.com – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar (Rabu, 8 Juli 2026),
memanggil dan memeriksa Wali Kota serta Sekretaris Daerah Kota Makassar terkait pengalokasian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menyampaikan sejumlah hal yang perlu didalami, terutama proses pencairan yang berlangsung cepat menjelang berakhirnya tahun anggaran guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejari Makassar memeriksa Wali Kota untuk menjelaskan pengambilan kebijakan pencairan dana tersebut. Hal ini penting menjamin proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Ajharil.
Selain itu, kedua organisasi meminta penyidik menelusuri kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota yang sama-sama berafiliasi pada Partai Golkar.
Aspek ini dinilai perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau perlakuan khusus.
“Kami belum menyimpulkan pelanggaran, namun hal ini patut didalami agar publik mendapat kepastian kebijakan diambil secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, mendesak pemeriksaan Sekda Kota Makassar Zulkifly Nanda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diketahui, saat menjabat Kepala Bappeda, Zulkifly sebelumnya menyatakan KONI tidak masuk alokasi APBD Pokok 2025 karena tidak tercantum dalam RKPD maupun Renja, serta adanya catatan kasus hukum dugaan korupsi pada pengurus terdahulu.
“Namun di APBD Perubahan 2025 justru dialokasikan Rp15 miliar. Perubahan mendadak ini harus dijelaskan, mulai dari dasar perencanaan, mekanisme pembahasan, hingga alasan perubahannya,” jelas Ishadul.
APAK dan GRH menegaskan permintaan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang objektif. Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah dinilai wajib memberikan keterangan jika dibutuhkan proses hukum.
“Kami percaya Kejari Makassar bekerja independen. Seluruh pihak terkait harus dimintai keterangan demi transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Ajharil. (ZHL)
( Biro gowa )