Bom Ikan di Laut Sulbar Digagalkan: Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku dan Sita Ratusan Ikan Mati

Bom Ikan di Laut Sulbar Digagalkan: Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku dan Sita Ratusan Ikan Mati

MAMUJU, Intelijennews.com., 25 April 2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom (destructive fishing) di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang mengancam kelestarian laut.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Jumat (25/4/2025), bertempat di Baruga Mapolda Sulbar. Turut hadir sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dinas Kelautan dan Lingkungan Hidup Provinsi, Lanal Mamuju, hingga Kapolres Mateng serta perwakilan media.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polairud pada 7 April 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditpolairud Polda Sulbar dan Satpolair Polres Mamuju Tengah langsung bergerak ke lokasi.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah perahu yang diawaki dua orang pelaku, masing-masing berinisial AH (54) dan KR (25), tengah mengumpulkan ikan hasil ledakan bom. Petugas pun segera mengamankan keduanya dan menyita lima botol bom ikan yang siap diledakkan. Tindakan cepat dilakukan dengan mencabut sumbu detonator demi mencegah ledakan berbahaya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu unit perahu, mesin katinting, kompresor, gulungan selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, lima sumbu detonator rakitan, tiga dus korek api kayu, dan 106 ekor ikan hasil praktik penangkapan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Kapolda Sulbar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas praktik penangkapan ikan merusak yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku destructive fishing. Laut adalah aset bersama yang harus dijaga. Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif melaporkan bila melihat praktik ilegal semacam ini,” tegas Irjen Pol Adang Ginanjar.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya serta bukti nyata bahwa Polda Sulbar serius dalam menjaga ekosistem laut Sulawesi Barat.

Sumber : Humas Polda Sulbar/Ans.

Tinggalkan Balasan