Polda Sulbar Gagalkan Aksi Bom Ikan di Mamuju Tengah, Dua Pelaku Diamankan

Polda Sulbar Gagalkan Aksi Bom Ikan di Mamuju Tengah, Dua Pelaku Diamankan

MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya menjaga kelestarian laut. Kali ini, aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak (destructive fishing) berhasil digagalkan di wilayah perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Baruga Mapolda Sulbar, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI AL, serta para pejabat Polda dan Polres Mateng.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 7 April 2025, terkait aktivitas mencurigakan di laut. Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Ditpolairud Polda Sulbar dan Satpolair Polres Mamuju Tengah langsung melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku, AH (54) dan KR (25), tengah mengumpulkan ikan mati yang diduga akibat ledakan bom. Petugas juga menemukan lima botol bom ikan aktif yang siap digunakan. Tindakan sigap dilakukan dengan mencabut sumbu detonator untuk mencegah potensi ledakan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit perahu, mesin katinting, kompresor, gulungan selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, lima botol bom ikan, lima detonator rakitan, tiga dus korek api kayu, serta 106 ekor ikan hasil tangkapan yang menjadi korban ledakan.

Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dari segala bentuk praktik merusak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga sumber daya laut Sulawesi Barat.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak laut. Kita harus menjaga warisan ini untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan ilegal di laut demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor perikanan.

Sumber : Humas Polda Sulbar/Ans.

Tinggalkan Balasan