INTELIJENNEWS, WAJO — Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan mendesak Bupati Wajo agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat dengan PTPN XIV di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.(Senin,19 Oktober 2026)
Persoalan lahan eks PTPN XIV seluas kurang lebih 1.934 hektare tersebut masih membutuhkan kejelasan mengenai status hukum, proses pelepasan, batas wilayah, serta peruntukan dan pengelolaannya oleh masyarakat.
Ketua Koordinator WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan, Dr. Jumardin, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo harus hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut kesepakatan yang pernah dibuat, bukan sekadar pembahasan yang tidak menghasilkan penyelesaian.
“Kami mendesak Bupati Wajo agar segera turun tangan dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat dengan PTPN XIV di Desa Ciromanie. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status lahan, proses pelepasan, dan bagaimana tindak lanjut kesepakatan yang pernah dibuat,” tegas Dr.Jumardin
Kesepakatan Tahun 2013 Harus Mendapat Kejelasan Dr. Jumardin, S.H.,M.H menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen kesepakatan bersama tertanggal 30 April 2013 yang menjadi perhatian masyarakat, pernah dibahas rencana pelepasan lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare di Desa Ciromanie kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan tersebut juga memuat pembahasan mengenai pengelolaan lahan oleh masyarakat sembari menunggu proses pelepasan.

Namun, masyarakat masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai sejauh mana kesepakatan tersebut telah ditindaklanjuti, apakah proses pelepasan lahan telah dilaksanakan, serta bagaimana kedudukan hukum dan pengelolaan lahan tersebut saat ini.
“Kami ingin Pemerintah Kabupaten Wajo menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dilakukan sejak kesepakatan 30 April 2013 itu dibuat. Apakah pelepasan lahannya sudah terlaksana? Jika belum, apa kendalanya dan bagaimana langkah penyelesaiannya? Semua harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” ujar Dr. Jumardin.
Bupati Diminta Segera Panggil Seluruh Stakeholder
WASPAMOPS LMR-RI Sulsel meminta Bupati Wajo segera mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan terarah.
Pihak yang perlu dilibatkan antara lain Pemerintah Kabupaten Wajo, DPRD Kabupaten Wajo, pihak PTPN XIV atau pihak yang secara sah berwenang atas aset terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromanie, serta perwakilan masyarakat dan Forum Rakyat Bersatu (FRB).
Menurut Dr. Jumardin, forum tersebut harus menghasilkan langkah konkret, bukan hanya pertemuan seremonial.
“Kami meminta Bupati Wajo segera memfasilitasi pertemuan seluruh stakeholder. Buka dokumennya, perjelas status tanahnya, tunjukkan peta dan batas lahannya, lalu jelaskan mekanisme penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui sampai di mana prosesnya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara yang memuat kesimpulan, instansi penanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Kepentingan Masyarakat
WASPAMOPS LMR-RI Sulsel menilai bahwa persoalan lahan tersebut perlu ditangani secara hati-hati dengan memeriksa seluruh dokumen, riwayat penguasaan, peta bidang, dan dasar hukum yang berkaitan dengan lahan eks PTPN XIV.
Menurut Dr. Jumardin, penyelesaian harus mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan dan kepastian hukum. Hak masyarakat yang dapat dibuktikan harus diperhatikan, sementara status aset dan kewenangan setiap pihak juga harus diperiksa berdasarkan dokumen serta peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pengelolaan dan peruntukan lahan tersebut, termasuk dasar hukum setiap kebijakan yang telah atau akan diambil.
WASPAMOPS LMR-RI Sulsel Akan Terus Mengawal Aspirasi
Dr. Jumardin menegaskan bahwa WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Ciromanie agar persoalan lahan tersebut mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas.
Pihaknya berharap Bupati Wajo segera memberikan tanggapan resmi atas aspirasi yang disampaikan serta menentukan langkah konkret bersama instansi dan pihak terkait.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai masa depan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Kami meminta Bupati Wajo menunjukkan langkah nyata melalui koordinasi, keterbukaan dokumen, dan penyelesaian yang terukur. Kesepakatan harus ditindaklanjuti dengan kejelasan, bukan dibiarkan tanpa penjelasan,” tutup Dr. Jumardin.
WASPAMOPS LMR-RI Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dapat segera menghadirkan forum penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan lahan eks PTPN XIV di Desa Ciromanie memperoleh kejelasan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.
Team Ardi S.H