WASPAMOPS LMR-RI Sulsel Desak Bupati Wajo Tuntaskan Persoalan 1.934 Hektare Lahan Eks PTPN XIV

WASPAMOPS LMR-RI Sulsel Desak Bupati Wajo Tuntaskan Persoalan 1.934 Hektare Lahan Eks PTPN XIV

INTELIJENNEWS, WAJO — Badan Khusus WASPAMOPS LMR-RI Sulawesi Selatan mendesak Bupati Wajo segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan lahan eks PTPN XIV seluas kurang lebih 1.934 hektare di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.(Senin,19 Oktober 2026)

Ketua Koordinator WASPAMOPS LMR-RI Sulsel, Dr. Jumardin, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan terbuka mengenai status lahan serta tindak lanjut kesepakatan bersama tertanggal 30 April 2013.

“Persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami mendesak Bupati Wajo mengambil langkah konkret, memanggil seluruh pihak terkait, dan memastikan masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai status serta penyelesaian lahan tersebut,” tegas Dr. Jumardin.

Lima Tuntutan WASPAMOPS LMR-RI Sulsel Untuk mendorong penyelesaian yang terukur, WASPAMOPS LMR-RI Sulsel menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo:

1. Meminta tanggapan resmi Bupati Wajo atas aspirasi masyarakat dan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait lahan eks PTPN XIV seluas kurang lebih 1.934 hektare.

2. Meminta verifikasi dokumen kesepakatan 30 April 2013, termasuk status pelaksanaan rencana pelepasan lahan, dokumen pendukung, dan pihak yang berwenang atas aset tersebut.

3. Meminta kejelasan status hukum dan batas lahan, disertai pemeriksaan peta lokasi, luas bidang, riwayat penguasaan, serta dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang.

4. Mendesak Bupati Wajo memfasilitasi pertemuan seluruh stakeholder, melibatkan DPRD Wajo, pihak PTPN XIV atau pemegang kewenangan aset terkait, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromanie, dan perwakilan masyarakat.

5. Meminta hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara dan rencana tindak lanjut tertulis, yang memuat kesimpulan, instansi penanggung jawab, tahapan penyelesaian, dan target waktu yang disepakati.

“Kami tidak hanya meminta pertemuan. Kami meminta hasil yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, dan jadwal tindak lanjut yang bisa dipantau masyarakat. Jangan sampai persoalan ini hanya berputar dalam rapat tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Dr. Jumardin.

 

Bupati Wajo Diminta Berikan Kepastian kepada Masyarakat

 

Menurut Dr. Jumardin, Pemerintah Kabupaten Wajo perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator penyelesaian dengan tetap menghormati kewenangan pihak terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai status lahan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, ketidakpastian pengelolaan, maupun potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum. Hak masyarakat harus diperiksa dan dipertimbangkan berdasarkan bukti yang sah. Pada saat yang sama, status aset dan kewenangan setiap pihak juga harus dipastikan melalui dokumen resmi,” tegasnya.

WASPAMOPS LMR-RI Sulsel menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Ciromanie dan meminta Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan respons resmi serta memastikan adanya tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Kesepakatan harus diperiksa dan ditindaklanjuti, status lahan harus dibuka secara transparan, dan penyelesaian harus memiliki target yang jelas. Kami mendesak Bupati Wajo agar persoalan ini segera masuk ke tahap penyelesaian yang konkret,” tutup Dr. Jumardin.

 

Tinggalkan Balasan