Buruknya Pelayanan dan Dugaan Permainan BBM Pertamina Jadi Sorotan Publik

Buruknya Pelayanan dan Dugaan Permainan BBM Pertamina Jadi Sorotan Publik

Makassar – intelijennews.com – Pelayanan kembali menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, publik menyoroti buruknya pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan maraknya dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal yang melibatkan oknum-oknum tertentu.

Sejumlah laporan dari berbagai daerah, termasuk Makassar, mengungkap adanya praktik penjualan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Oknum-oknum yang diduga terlibat disebut memanfaatkan celah untuk meminta jatah hingga menyalurkan BBM ke pihak ketiga. Bahkan, beberapa kasus penangkapan mobil truk dengan tangki modifikasi sebagai barang bukti telah ramai diberitakan media.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama dengan antrian panjang kendaraan di banyak SPBU. Masyarakat menilai SPBU  tidak memaksimalkan pelayanan di lapangan, bahkan terkesan mengurangi jumlah operator sehingga memperlambat proses distribusi.

“Seharusnya SPBU  mampu mengatur pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan malah membiarkan antrean berlarut-larut. Ini mengganggu aktivitas sehari-hari kami,” keluh seorang pengendara di Makassar.

Menurut warga, antrean panjang ini juga menimbulkan kecurigaan publik. Mereka menduga kondisi tersebut dimanfaatkan untuk memberi kesan BBM cepat habis, yang pada akhirnya membuka peluang bagi permainan penjualan BBM subsidi ke pihak industri atau perusahaan yang tidak berhak.

Menanggapi maraknya isu penyalahgunaan BBM subsidi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani, menegaskan:

“Pertamina tidak akan mentolerir SPBU atau pihak mana pun yang terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami sudah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja sama bagi SPBU yang terbukti melanggar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 135 jika menemukan indikasi kecurangan.”

Sementara itu, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM melalui siaran persnya menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Direktur Bahan Bakar Minyak, Edi Wibowo.

Pihak kepolisian juga menyatakan telah memperkuat pengawasan.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 55): penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM subsidi, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas: larangan badan usaha menyalurkan BBM tanpa izin resmi.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018: SPBU wajib memenuhi standar pelayanan; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Perpres No. 191 Tahun 2014: penetapan peruntukan solar subsidi bagi sektor tertentu; penyaluran di luar peruntukan termasuk pelanggaran hukum.

Padahal, dalam aturan pendirian SPBU Pertamina telah diatur standar pelayanan, kelayakan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Publik mendesak Pertamina agar segera memperbaiki pelayanan, memastikan distribusi tepat sasaran, dan menindak tegas setiap oknum yang bermain di balik penyaluran BBM subsidi.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi Pertamina untuk menjaga transparansi, mengoptimalkan pelayanan di setiap SPBU, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi.

 

penulis : M Yusuf 

Tinggalkan Balasan