INTELIJENNEWS,ACEH BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat secara tegas merekomendasikan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRK Aceh Barat, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat dan indikasi kerusakan lingkungan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup warga di sekitar DAS.
Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, menyatakan bahwa rekomendasi penutupan merupakan langkah antisipatif dan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap aspirasi publik.
“Kami sepakat untuk segera melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten. Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka dua tambang ini kami rekomendasikan untuk ditutup sementara,” tegas Siti Ramazan.
Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Oktober 2025, melibatkan tim gabungan dari DPRK, Dinas ESDM, perwakilan masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Dalam forum RDP, sejumlah poin krusial terkait legalitas dan dampak lingkungan belum memperoleh klarifikasi memadai dari pihak perusahaan. Perwakilan Aliansi Masyarakat Sibak Krueng Woyla turut menyampaikan kekhawatiran atas terganggunya ekosistem sungai dan potensi konflik sosial.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyoroti ketimpangan antara eksploitasi sumber daya alam dan manfaat pembangunan yang diterima masyarakat.
“Kami penghasil emas dan batubara, tapi kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang kami terima. Dana bagi hasil tidak seimbang, CSR seadanya, dan tenaga kerja lokal tidak diberdayakan secara optimal,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan sekadar soal kompensasi, melainkan pemulihan aliran Krueng Woyla yang telah terganggu akibat aktivitas tambang. Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi konflik sosial sangat mungkin terjadi.
“Hari ini warga masih menyampaikan aspirasi secara akademis. Tapi jika nanti sudah bersikap primitif, bisa ada korban. Ini harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Menanggapi rekomendasi DPRK, Direktur PT MGK, Tgk Miswar, menyatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian hukum berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Kalau memang undang-undang menyatakan bahwa sebelum mendapatkan rekomtek tidak boleh beroperasi, maka kami akan ikuti. Tapi keputusan sepihak yang merugikan perusahaan dan mengganggu iklim investasi tidak bisa diterima begitu saja,” jelasnya.
Ia juga berharap agar DPRK Aceh Barat melakukan sinkronisasi pemahaman dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap regulasi.
DPRK Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendesak instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat agar segera mengambil langkah tegas demi keselamatan lingkungan dan keadilan pembangunan.
Tim Intelijennews.