DPRK Aceh Barat Tetapkan Dua Raqan Strategis, Bupati Tarmizi: Kebijakan Ini Berpihak kepada Masyarakat.

DPRK Aceh Barat Tetapkan Dua Raqan Strategis, Bupati Tarmizi: Kebijakan Ini Berpihak kepada Masyarakat.

ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRK. Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan dua rancangan qanun (raqan) strategis yang menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini menandai komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan jangka menengah dan panjang di Kabupaten Aceh Barat.

Dua Raqan yang Ditetapkan:
1. Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029.
2. Raqan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menegaskan bahwa penetapan kedua raqan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Bupati Tarmizi.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan kedua raqan tersebut telah mengacu pada regulasi nasional dan daerah, yakni:
– UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022)
– Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun

Bupati Tarmizi juga menekankan bahwa proses perumusan raqan telah melalui kajian mendalam dan melibatkan partisipasi publik sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dewan yang terhormat,” tutupnya.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Barat.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan