*Dugaan Mafia Tanah Menguat ditemukan 42 Ha Lahan Disebut Dikuasai PT. Mifa Bersaudara dengan AJB Bermasalah Diduga Palsu*

*Dugaan Mafia Tanah Menguat ditemukan 42 Ha Lahan Disebut Dikuasai PT. Mifa Bersaudara dengan AJB Bermasalah Diduga Palsu*

INTELIJENNEWS,ACEH BARAT – Kami Warga Aceh Barat telah menyerahkan bukti baru adanya Dugaan Tindak Pidana serius yaitu dugaan Pemalsuan Akta Otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) atas lahan milik warga seluas ± 42 Hektare, yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Perusahaan Tambang PT. Mifa Bersaudara, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan korporasi.

Dugaan tindak pidana ini bermula dari pembuatan AJB Tahun 2012 dan baru diketahui didapatkan buktinya tahun 2025 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah tanah, dengan cara memalsukan identitas objek tanah, batas wilayah, lokasi desa, serta tanda tangan pejabat desa, yang seluruhnya berujung pada berpindahnya penguasaan tanah secara melawan hukum kepada PT. Mifa Bersaudara.

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut, PT. Mifa Bersaudara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum Tindak Pidana, karena PT. Mifa Bersaudara adalah pihak yang diuntungkan langsung dari AJB yang diduga palsu tersebut, dikarenakan
Pembayaran dilakukan langsung oleh PT. Mifa Bersaudara, di kantor perusahaan, dengan nilai yang tercantum dalam AJB,
Perwakilan PT. Mifa Bersaudara hadir dan terlibat langsung dalam proses penandatanganan AJB yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, Penguasaan dan pemanfaatan lahan hingga saat ini tetap dilakukan oleh PT. Mifa Bersaudara, terdapat bukti, dan pengakuan Pelaku adanya pemalsuan, sehingga warga melaporkannya ke Penyidik Polres Aceh Barat.

Adapun bukti-bukti kuat yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut antara lain:

1. Adanya Surat BPN Meulaboh Nomor: 448/II-5/200.3/IX/2013 tanggal 28 September 2013, yang menyatakan hasil pengecekan dan pengukuran lapangan atas tanah milik warga M. Supardi S.

2. Peta batas lokasi tanah garapan atas nama M. Supardi S. yang telah ditandatangani Camat Meureubo.

3. AJB Nomor 576/2012 tanggal 14 Agustus 2012, yang secara nyata memuat Pemalsuan lokasi objek tanah (ditulis Desa Balee, padahal faktanya berada di Desa Buloh/sebelum pemekaran Ds. Sumber Batu/tidak ada di Desa Balee).

4. Pemalsuan batas wilayah objek tanah.

5. Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa, yang seharusnya Kepala Desa Buloh atau setelah pemekaran menjadi Ds. Sumber Batu, bukan Kepala Desa Balee.

Selain itu terdapat Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 02/Pdt.G/2017/PN Mbo pada halaman 17, yang memuat pengakuan Pelaku bernama Illahtung terkait modus operandi pemalsuan AJB. Bahwa berdasarkan pengakuan Pelaku iLatung di Putusan Pengadilan, terbukti adanya rekayasa transaksi jual beli, di mana Pelaku
iLatung bukan pemilik sah tanah, namun diperalat untuk membuat dan menandatangani AJB, Seluruh proses administrasi yang telah disiapkan sepihak oleh mantan Kepala Desa Balee dan pihak yang terafiliasi dengan PT. Mifa Bersaudara sesuai fakta putusan Pengadilan.

Penandatanganan AJB dilakukan bukan di Kantor Camat sebagaimana tertulis dalam AJB, melainkan di rumah Pelaku ILatung, Saat penandatanganan, tanda tangan lain telah lebih dahulu dibubuhkan, Pembayaran dilakukan langsung oleh PT. Mifa Bersaudara, yang kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu.
Pengakuan Pelaku iLatung secara tegas telah mengakui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, dan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Meulaboh, Pelaku iLatung bersedia berdamai. Namun upaya perdamaian tersebut ditolak oleh PT. Mifa Bersaudara, yang semakin menguatkan dugaan adanya itikad tidak baik dan penguasaan tanah secara melawan hukum oleh korporasi Perusahaan.

Warga menduga bahwa pemalsuan ini bukan perbuatan individu, tetapi diduga melibatkan pihak korporasi mafia tanah diantaranya oknum Pimpinan dan Managamen PT. Mifa Bersaudara, oknum aparat desa serta pejabat Camat, Oleh karena itu, warga menuntut:

1. Pengamanan atau menjamin hak milik masyarakat oleh aparat penegak hukum dan penyidikan menyeluruh serta profesional oleh Polres Aceh Barat,

2. Penetapan tanggung jawab Pidana korporasi PT. Mifa Bersaudara,

3. Pengusutan dan Penyidikan keterlibatan oknum Pimpinan dan Managemen Perusahaan, pejabat desa dan Camat,

4. Penegakan hukum hingga persidangan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kami menduga bahwa penguasaan lahan oleh PT. Mifa Bersaudara atas dasar AJB yang diduga palsu merupakan Tindak Pidana Serius dan perbuatan melawan hukum, yang telah merugikan hak-hak masyarakat dan tidak boleh dibiarkan. Bila humas mifa, bagian legal hukum atau pimpinan PT. Mifa tidak segera melakukan klarifikasi berita ini Maka masyarakat akan melaporkan ke Aparat penegak hukum, Jika tidak ada tindaklanjutnya akan melaporkannya ke Polda Aceh hingga ke Tingkat Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan