EMPAT TERDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DI MAKASSAR DIBEKUK DI MAROS, POLISI UNGKAP PEMICU KERIBUTAN

EMPAT TERDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DI MAKASSAR DIBEKUK DI MAROS, POLISI UNGKAP PEMICU KERIBUTAN

Makassar,Intelijennews.com — Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
‎
‎Keempat terduga pelaku diamankan pada 20 Oktober 2026 di Jalan Topas, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima pada 15 Oktober 2026.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith.
‎
‎Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan diduga bermula ketika korban menegur teman para terduga pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan yang berujung pada dugaan aksi pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka.
‎
‎Berbekal hasil penyelidikan, personel Opsnal Reskrim akhirnya menemukan keberadaan keempat terduga pelaku di wilayah Kabupaten Maros. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎POLISI TEGASKAN PENANGANAN SESUAI HUKUM
‎
‎Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perselisihan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan.
‎
‎“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” ujar Kapolsek.
‎
‎PENGEROYOKAN BUKAN JALAN MENYELESAIKAN MASALAH
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang berawal dari persoalan sederhana dapat berujung pada konsekuensi hukum serius ketika diselesaikan melalui kekerasan.
‎
‎Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses kepolisian untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
‎
‎( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan