LBH Suara Panrita Keadilan Layangkan Somasi kepada Bupati Pinrang, Minta Kejelasan Status Tanah di Lampa

LBH Suara Panrita Keadilan Layangkan Somasi kepada Bupati Pinrang, Minta Kejelasan Status Tanah di Lampa

Pinrang,Intelijennews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan melayangkan somasi pertama kepada Bupati Pinrang pada 20 Oktober 2026 terkait persoalan status dan penguasaan tanah di Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, yang menurut keterangan pihak ahli waris memiliki luas sekitar 13.000 meter persegi.
‎
‎Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, Julianus Palodong, S.H., dan Rahmawati, C.L.E., sebagai upaya meminta kejelasan status hukum tanah yang diklaim sebagai hak waris keluarga Pajorri Daeng Pawallang.
‎
‎Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, tanah tersebut memiliki alas hak berupa rincik dan dokumen terkait ahli waris. Mereka menyebut lokasi tersebut saat ini dimanfaatkan untuk fasilitas publik, yakni SD Negeri 46 dan lapangan sepak bola.
‎
‎Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960-an. Namun, menurut mereka, belum terdapat kejelasan mengenai persetujuan penggunaan tanah, pelepasan hak, pembebasan lahan, ataupun pembayaran ganti rugi kepada keluarga.
‎
‎Kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, mengatakan somasi tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian yang adil berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Kami meminta persoalan ini ditanggapi secara serius dan terbuka, terutama terkait dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut,” ujarnya.
‎
‎Minta Dokumen Dasar Penguasaan Tanah
‎
‎Melalui somasi tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan jawaban tertulis mengenai status tanah, termasuk dokumen perolehan, hibah apabila ada, berita acara penyerahan, pelepasan hak, bukti ganti rugi, sertifikat atau alas hak, serta dokumen inventarisasi aset pemerintah daerah.
‎
‎Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mencocokkan alas hak yang disampaikan ahli waris dengan dokumen yang dimiliki pemerintah.
‎
‎Dalam keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat perbedaan informasi mengenai asal-usul tanah. Pihak ahli waris menyebut adanya informasi tentang hibah dari seseorang bernama Pallo, tetapi mempertanyakan kesesuaian objek hibah tersebut dengan tanah yang kini digunakan untuk sekolah dan lapangan sepak bola.
‎
‎Perbedaan keterangan itu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dari pihak-pihak terkait. Karena itu, status kepemilikan maupun dasar penguasaan tanah belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
‎
‎Beri Waktu Tujuh Hari untuk Tanggapan
‎
‎LBH Suara Panrita Keadilan memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada Bupati Pinrang untuk menyampaikan jawaban tertulis dan/atau mengadakan pertemuan bersama pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.
‎
‎Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak dilakukan tindakan yang berpotensi memperluas penguasaan atau memperkeruh persoalan selama status hukum tanah masih diklarifikasi.
‎
‎Djaya Jumain menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang musyawarah. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya hak ahli waris yang belum diselesaikan, penyelesaiannya diharapkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dasar penguasaan yang sah, dokumen tersebut perlu diperlihatkan agar persoalan memperoleh kejelasan.
‎
‎Jika tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dalam tenggang waktu yang diberikan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai fakta dan bukti yang tersedia.
‎
‎Sementara itu, Julianus Palodong, S.H., menyampaikan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, musyawarah, dan keadilan.
‎
‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pinrang yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi Bupati Pinrang maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
‎
‎Persoalan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga status tanah menjadi jelas tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik maupun hak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
‎
‎( Kadir A.setiawan )

Tinggalkan Balasan