Endus Dugaan Korupsi, Aktivis LP KPK Laporkan Pjs Desa Bangka Lelak di Kejari Manggarai

Endus Dugaan Korupsi, Aktivis LP KPK Laporkan Pjs Desa Bangka Lelak di Kejari Manggarai

INTELIJENNEWS.COM, MANGGARAI Aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Stefanus Woket melaporkan Penjabat Sementara (Pjs) Desa Bangka Lelak Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 11 febuari 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran yang dilakukan oleh Bonafansius Harum selaku Pjs di Desa Bangka Lelak di tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dalam wawancara eksklusif dengan Stefanus Woket, ia mengatakan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Pjs Desa Bangka Lelak bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran dalam  pembangunan fisik dan non fisik.

Stefanus turut menjabarkan beberapa penggunaan anggaran di tahun 2023 seperti, meteran listrik untuk masyarakat Dusun Rejeng Desa Bangka Lelak sebanyak 50 unit, total pagu anggaran sebesar Rp 175.000.000.(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

“Yang terealisasi sebanyak 33 unit dan pagu anggaran sebesar Rp 115.500.000(seratus limabelas juta, limaratus ribu rupiah), yang belum terealisasi sebanyak 17 unit, pagu anggaran sebesar Rp 59.500.000(limapuluh sembilan juta, limaratus ribu rupiah.),” ujarnya.

Kemudian, pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGS) pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp 21.503.660 (Dua puluh satu juta, limaratus tiga ribu, enam ratus enam puluh rupiah). Operasional OPAM dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.600.000(sembilan juta enam ratus ribu rupiah.)

Terakhir, ada pemberian makanan tambahan untuk penderita stunting dan ibu hamil dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah.)

Total keseluruhan dugaan korupsi dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 140.603.660.(Seratus empat puluh juta, enam ratus tiga ribu, enam ratus enam puluh rupiah.)

Kemudian untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2024 sebesar Rp 605.650.600.(Enam ratus lima juta, enam ratus lima puluh ribu, enam ratus rupiah.)

Terpisah, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangka Lelak, Marselinus menyampaikan ada anomali dari Pemdes Desa Bangka Lelak, dibawah kepemimpinan Bonafansius Harum, sebab Pjs Desa tersebut tak pernah mengundang pihaknya dalam sosialisasi anggaran.

“Bahwa selama saya Marselinus selaku pejabat Ketua Umum BPD Desa Bangka Lelak, bapak Bonafansius Harum selama menjabat sebagai Pjs Desa Bangka Lelak, tak pernah mengundang BPD untuk mensosialisasikan semua anggaran Desa tersebut,” tuturnya.

“Kami selaku BPD tak bisa berbuat apa-apa, karena kami tidak dibekali apapun saat kami menjabat,” sambungnya.

Pihak Kejaksaan Manggarai sudah menerima laporan dari LP KPK dan masyarakat Desa Bangka Lelak kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai, atas dugaan tindakan pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Bonafansius Harum selaku Pjs. Desa Bangka Lelak membantah adanya dugaan korupsi yang terjadi di desanya.

“Bahwa semua program kami, baik fisik maupun non fisik, sudah terealisasi semua, apa yang dilaporkan oleh Aktivis LP KPK dan masyarakat tersebut, itu tidak benar,” pintanya.

Disisi lain, pihak Kejari Manggarai telah resmi menerima laporan dari pihak LP KPK. Ditanya terkait kapan dilakukan penyidikan dari Kejaksaan Manggarai. Salah satu Intel Kejaksaan Manggarai, Zainal menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan telaah laporan.

“Kami akan buatkan telaahan dan berbagai administrasi terlebih dahulu, dan melaporkan secara berjenjang dahulu,” jelasnya. (Usman Alis)

Tinggalkan Balasan