IntelijenNews.Com, Wajo – Masyarakat Dusun Langkauttu, Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, yang memiliki lahan pertanian di Blok 26 menghadiri pertemuan dan diskusi terkait pengelolaan, pemanfaatan, serta berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di kawasan lahan pertanian tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Abbanuangnge pada Jumat siang (12 Juni 2026) itu dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo Komisi I, H. Ibnu Hajar, Camat Maniangpajo, Kepala Desa Abbanuangnge, Wakil Ketua BPD, Kepala Dusun Langkauttu, tokoh masyarakat, serta para petani dan pemilik lahan yang berada di Blok 26.

Dalam forum diskusi tersebut, Wakil Ketua BPD Desa Abbanuangnge, Jumardin,S.H.,M.H menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait status, pengelolaan, serta pemanfaatan lahan pertanian masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Sejumlah petani berharap adanya kepastian hukum dan kejelasan legal standing atas lahan yang mereka garap selama puluhan tahun ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Anggota DPRD Wajo Komisi I, H. Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dapil III akan berjuang demi kebenaran, oleh karena itu setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Maniangpajo dan Pemerintah Desa Abbanuangnge menyambut baik pelaksanaan diskusi tersebut sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan pertanahan yang ada di Blok 26.
Beberapa tokoh masyarakat juga mengharapkan adanya langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan.

Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan, masyarakat Blok 26 bersepakat untuk melanjutkan aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Wajo. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan dan mencari keadilan terkait legal standing lahan yang mereka miliki maupun kelola selama ini.
Masyarakat berharap DPRD Wajo dapat memfasilitasi pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait sehingga status dan kepastian hukum lahan pertanian di Blok 26 dapat memperoleh solusi yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kabiro Wajo Ardi. SH