INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan sebuah perusahaan yang masih mengantongi izin usaha resmi namun tidak menunjukkan aktivitas operasional sama sekali di lapangan.
Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyebut perusahaan tersebut sebagai “perusahaan hantu” yang hanya berfungsi sebagai cangkang hukum untuk menahan aset lahan strategis tanpa kontribusi nyata terhadap daerah.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi penyalahgunaan badan hukum untuk spekulasi lahan yang merugikan masyarakat,” tegas Ahmad Yani.
Temuan Lapangan:
– Perusahaan tercatat aktif dalam sistem perizinan resmi.
– Tidak ditemukan karyawan, manajemen, atau kantor perwakilan di lokasi.
– Lahan yang dikuasai dalam skala besar dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan.
Ahmad Yani menilai kondisi ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
– UU Perseroan Terbatas yang mewajibkan keberadaan direksi dan komisaris aktif.
– Kewajiban pelaporan ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi.
– Pemanfaatan lahan produktif yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Tanpa aktivitas, tidak ada kontribusi pajak, tidak ada efek berganda ekonomi, dan masyarakat kehilangan kesempatan kerja. Lahan produktif malah berubah menjadi semak belukar,” tambahnya.
Langkah Tindak Lanjut:
Tim Pansus akan segera memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk:
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
– Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tujuannya adalah membuka data secara transparan dan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang hanya memegang izin tanpa menjalankan operasional.
Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRK Aceh Barat untuk merekomendasikan pencabutan atau pembekuan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Perusahaan harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar papan nama di dokumen perizinan,” pungkasnya.
Tim Intelijennews.