Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Larang Panjat Pinang pada Peringatan HUT RI ke-80.

 

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan panjat pinang di seluruh wilayah kabupaten.

 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 400.14.1.1/1079 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Kabupaten Aceh Barat. Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Barat menyampaikan bahwa kegiatan panjat pinang dinilai tidak memiliki nilai edukatif maupun unsur ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti aspek keselamatan dalam kegiatan tersebut. Perlombaan panjat pinang dianggap berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa peserta. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau agar seluruh kegiatan perayaan HUT RI ke-80 dilaksanakan secara bijak, sesuai dengan kemampuan masing-masing serta berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bupati Aceh Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI dengan kegiatan yang lebih kreatif, edukatif, bermanfaat, dan tetap meriah. Pemerintah berharap semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kegiatan yang membangun semangat kebersamaan, nasionalisme, dan kecintaan terhadap tanah air.

 

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan