Kades Pabentengang Tegaskan Penonaktifan Kadus Corawalie Hanya Sementara, Menunggu Proses Hukum Selesai

Kades Pabentengang Tegaskan Penonaktifan Kadus Corawalie Hanya Sementara, Menunggu Proses Hukum Selesai

Intelijen News,Maros – Kepala Desa Pabentengang, Japar Fattah, memberikan klarifikasi terkait penonaktifan sementara Kepala Dusun (Kadus) Corawalie yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Japar, keputusan yang diambil pemerintah desa bukanlah pencopotan ataupun pemberhentian tetap dari jabatan, melainkan penonaktifan sementara hingga proses hukum yang sedang berjalan mendapatkan kejelasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang dilakukan adalah penonaktifan sementara, bukan pemberhentian. Saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum di Polres Maros terkait laporan dugaan pelecehan,” ujar Japar.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas permintaan pihak korban yang melaporkan kasus tersebut kepada pemerintah desa.

Tujuannya agar pelayanan pemerintahan dan administrasi di Dusun Corawalie tetap berjalan optimal tanpa terganggu selama proses hukum berlangsung.

Japar menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak.

Penonaktifan sementara itu merupakan hasil musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat Dusun Corawalie serta sejumlah unsur terkait di lingkungan Desa Pabentengang.

Salah seorang warga Corawalie, Muma, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, selama proses hukum masih berlangsung, pejabat yang bersangkutan sebaiknya dinonaktifkan sementara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Hal senada disampaikan Adhitya selaku pendamping korban.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan aspirasi warga dan keluarga korban yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah.

“Penonaktifan ini bersifat sementara dan bukan pemberhentian tetap.

Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik serta menjaga situasi masyarakat tetap kondusif,” kata Adhitya.

Selain itu, diketahui bahwa Kepala Dusun Corawalie sebelumnya diangkat melalui mekanisme penunjukan langsung dan bukan melalui proses pemilihan.

Karena itu, status jabatannya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Pabentengang berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan