Kadis Perkimtan Gowa Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin PBG

 

Intelijen News.Com, Gowa — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa, Rabu (20/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, yakni hampir 12 jam, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.30 Wita didampingi kuasa hukumnya.

Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa.

Suasana di lingkungan Polres Gowa terlihat cukup tertutup selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sejumlah penyidik disebut mendalami berbagai dokumen dan prosedur penerbitan izin PBG yang diduga bermasalah.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Abdullah akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.43 Wita.

Ia tampak irit berbicara kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi bersama pengacaranya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin bangunan yang seharusnya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak penyidik Tipikor Polres Gowa masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Abdullah Sirajuddin usai pemeriksaan tersebut.

Namun proses penyelidikan disebut masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

Tim Redaksi Rahmat Jafar

Tinggalkan Balasan