Maluku. Intelijennews.com – Hak Participating Interest 3% di proyek LNG Masela sudah di tangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nilainya ratusan juta dolar dan berlaku 25 tahun, Tapi hingga 21 Mei 2026, kesiapan Pemda dan DPRD Tanimbar untuk mengamankan hak itu masih nihil.
Hal itu disampaikan Yesayas Wuarlela politisi senior,mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang sekarang menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis/21/5/2026, menurutnya, Padahal waktu berjalan, SKK Migas menargetkan Final Investment Decision 2027, dan tenggat 60 hari untuk menjawab penawaran PI akan mulai begitu Plan of Development disetujui, Lewat 60 hari, hak 3% itu gugur otomatis sesuai Pasal 10 Permen ESDM 37/2016, ujarnya
BUMD : Tanimbar Energi Dengan Prahara Hukumnya
BUMD Tanimbar hari ini yakni Tanimbar Energi, per hari ini dipertanyakan keberadaan akibat dari proses hukum yang sudah ada putusannya namun masih berlanjut prosesnya. Maka pertanyaannya masih adakah personalia para reksi maupun anggota BUMD Tanimbar Energi dengan kedua Anak Perusahaannya? Tentu harus dijawab oleh yang punya BUMD.
Kapan ada langkah recovery dari Pemilik BUMD terhadap kondisi perusahaan Tanimbar Energi dengan kedua anak perusahaannya, Berharap Pemegang Saham bisa langsung bertindak sebagai dirutnya karena hampir ke pemimpinnya semakin tak terlihat langkah recovery terhadap perusahaan daerah ini. Pada BUMD Tanimbar Energi ini adalah harap terhadap penanam 3℅ PI diblok Masela… Semoga dengan berita ini Pemda dalam hal Bupati dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan BUMD ini karena BUMD inilah satu-satunya INSTRUMEN daerah untuk Menjawab HAK PI 3℅. tanpa BUMD ini maka Tanimbar hilang haknya sebagai Pemegang Saham 3℅ pada INPEX.
Rakyat Tanimbar Tidak Bangga karena Bupatinya dapat berpose selalu dengan Gubernur Malut yang tenar itu namun Rakyat butuh Bupati yang dapat menyiapkan rakyatnya untuk siap dengan hadirnya Blok Masela sebagai Harapan Baru Rakyat Tanimbar yang sejahtera.
Untuk itu dengan segala harapan BUMD Tanimbar adalah instrumen penting untuk menjawab hadirnya Blok Masela. Kalau memang tidak ada langkah recovery BUMD ini mungkin Pemda dan DPRD sudah siap untuk melepaskan Saham ini ke pihak swasta. Tapi kami percaya bahwa Pemda dan DPRD akan mengambil langkah-langkah Recovery terhadap Personalia BUMD Tanimbar Energi.
BUMD Tanpa Tim, DPRD Tanpa Agenda
Sampai sekarang BUMD yang ditunjuk Pemkab Tanimbar belum membentuk tim negosiasi khusus PI Masela, Tidak ada konsultan migas independen yang direkrut, tidak ada kajian skema pembiayaan, tidak ada draf term sheet yang disiapkan, bebernya
Di DPRD, pembahasan PI 3% hanya berhenti di pernyataan dukungan umum. Belum ada rapat khusus, belum ada pemanggilan eksekutif untuk menjelaskan skema _carried interest, cost recovery, dan risiko gagal bayar, cash call,
“Kalau DPRD dan Pemda tidak paham istilah dasar migas, mereka akan tanda tangan apa saja yang dikasih INPEX. Setelah itu baru sadar PI sudah lepas,”
Risiko Kehilangan Hak Karena Lamban
3% PI Masela setara USD 594 juta dari total capex. Uang sebesar itu tidak mungkin dibayar tunai oleh BUMD Tanimbar. Jalan keluarnya hanya satu: skema _carried interest_, di mana INPEX menalangi dulu biaya BUMD dan dibayar dari hasil produksi.
Tapi skema carried interest tidak turun dari langit, Ia harus dikunci dalam perjanjian PI sebelum FID, Tanpa tim negosiasi yang paham, INPEX bisa menawarkan skema non-carried. Hasilnya, BUMD gagal bayar cash call, dan PI diambil alih kontraktor dalam 30 hari sesuai Pasal 13 Permen 37/2016.
Ini bukan teori. Beberapa daerah di Indonesia kehilangan PI karena telat jawab dan tidak siap negosiasi. Tanimbar berpotensi mengulang kesalahan yang sama.
DPRD Diam, Publik Dirugikan
Fungsi pengawasan DPRD jelas, memastikan PI 3% tidak lepas dan PAD daerah aman 25 tahun ke depan. Tapi sampai 21 Mei 2026 tidak ada tanda-tanya kritis yang diajukan ke eksekutif. Tidak ada tuntutan agar Pemda segera bentuk tim, sewa konsultan, dan buka dokumen negosiasi ke publik.
Padahal kalau 3% PI lolos, proyeksi pendapatan BUMD Tanimbar bisa mencapai USD 100 juta per tahun setelah utang _carried interest* lunas. Angka itu setara beberapa kali APBD Tanimbar saat ini.
Waktu Tidak Menunggu
FID Masela tinggal kurang dari 2 tahun lagi. Setelah itu, tidak ada ruang untuk belajar dari nol. Kalau Pemda dan DPRD Tanimbar tetap lamban, maka PI 3% yang seharusnya jadi sumber kemakmuran daerah akan kembali ke kontraktor.
Pertanyaannya sederhana, ketika hak 3% itu lepas, siapa yang bertanggung jawab..? Tanya Wuarlela, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Pemkab dan DPRD Kepulauan Tanimbar terkait langkah konkret persiapan negosiasi PI Masela.
JCS