MAMUJU, Intelijennews.com., – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adang Ginanjar, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan usai pengungkapan kasus besar peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sulbar. Dalam operasi gabungan Polda Sulbar, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan, sebanyak 17 dus berisi 13.600 bungkus atau 272.000 batang rokok ilegal berhasil disita dari sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi.
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman berdasarkan UU Cukai dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan kompromi. Semua yang terlibat akan kami kejar dan proses secara hukum,” tegas Irjen Pol. Adang Ginanjar.
(Humas Polda Sulbar/Ans).