INTELIJENNEWS.COM, WAJO, 26 Mei 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh RH Kepala Dusun Tosiang, Desa Bila Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, kini telah memasuki tahapan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Wajo.
Laporan resmi mengenai dugaan pencemaran nama baik ini dilayangkan oleh Kepala Dusun Tosiang setelah beredarnya pernyataan yang dinilai merugikan nama baik dan integritasnya sebagai aparat desa. Pernyataan tersebut diketahui setelah disampaikan oleh pihak keluarga terdekat dan ditemukan sendiri oleh RH setelah tersebar melalui media sosial facebok dan komunikasi digital lainnya, yang diduga dilakukan oleh perempuan berinisial SR. dan parahnya dugaan pencemaran nama baik itu di beritakan oleh salah satu oknum wartawan dari media online tanpa mengklarifikasi kebenarannya kepada pelapor RH.
Briptu Ade Rudi, SH selaku Penyidik Tipidter yang menangani pelaporan ini membenarkan, bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami sudah menerima laporan dan saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Kepala Dusun Tosiang RH berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi serta menghormati reputasi dan kehormatan individu, terutama aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya.
Ardi SH MH