Intelijennews, Wajo – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian berbasis Restorative Justice (RJ) di polsek maniangpajo (Senin, 23/2/2025).
Proses penyelesaian tersebut difasilitasi oleh jajaran Polsek Maniangpajo bersama Pemerintah Desa Abbanuangnge dengan menghadirkan kedua belah pihak, keluarga, serta BPD Desa setempat.

Kapolsek Maniangpajo AKP Johari, S.H menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan terlapor, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keutuhan rumah tangga, serta komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Proses mediasi dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Kepala Desa Abbanuangnge Hj.Daniar, A.Md turut mengapresiasi langkah cepat Polsek Maniangpajo dalam merespons laporan masyarakat serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh warga untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Penyelesaian melalui Restorative Justice ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan memastikan bahwa hak-hak korban tetap dilindungi dan proses dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Dengan terwujudnya perdamaian ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Abbanuangnge Kecamatan Maniangpajo kembali kondusif. Aparat kepolisian dan pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan edukasi serta pembinaan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang.
Kabiro, Ardi SH