Skandal Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang Polres Bone, Oknum Penyidik Narkoba Diduga Mainkan Pasal Kasus Sabu

 

INTELIJENNEWS, BONE – Dugaan praktik suap yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polres Bone mencuat ke publik. Seorang penyidik Satuan Reserse Narkoba berinisial K diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut terungkap dari rekaman percakapan antara seorang advokat berinisial A dan perempuan berinisial AY yang mengaku sebagai saudara kandung tersangka berinisial S. Dalam rekaman itu, AY menyebut permintaan uang diduga berkaitan dengan perubahan pasal yang akan disangkakan kepada S.

“Awalnya Pasal 114 dan 112, mau dirubah jadi Pasal 127,” ujar AY dalam percakapan yang terekam.

Sebagaimana diketahui, Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, sementara Pasal 127 lebih mengarah pada penyalahguna narkotika dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.

Tersangka S sendiri diketahui ditangkap pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge dalam kasus dugaan kepemilikan sabu.

Menurut keterangan AY dalam rekaman tersebut, pembayaran uang dilakukan secara bertahap selama kurang lebih satu minggu. Uang disebut diserahkan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam mobil yang disebut sebagai salah satu tempat penyerahan dana.

“Dalam mobilnya saya serahkan sebagian uang,” ungkap AY dalam rekaman itu.

Dari total Rp50 juta yang diminta, disebutkan baru Rp40 juta yang telah diserahkan, sementara sisa Rp10 juta belum dibayarkan.

Dalam percakapan tersebut juga muncul klaim bahwa sebagian dana yang diminta disebut-sebut akan diteruskan kepada pihak kejaksaan. Namun pernyataan tersebut belum terkonfirmasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun pimpinan kepolisian setempat.

Kasus ini pun memicu sorotan publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi serta penanganan tegas dari pihak berwenang guna menjaga integritas institusi penegak hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan tersebut.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan