Makassar,Intelijennews.com – Langkah tegas yang dilakukan Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar dalam menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Irfandi alias Ippang mendapat apresiasi sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, didukung personel Intelijen dan Pengawal Tahanan.
Terpidana Irfandi alias Ippang sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tanggal 20 Oktober 2025 atas pelanggaran Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Kondisi ini mendorong Kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan surat DPO serta melakukan upaya pencarian guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kesabaran tim Intelijen Kejari Makassar yang melakukan pemantauan selama sekitar satu minggu di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas terpidana. Tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang bekerja sebagai penjual bakso.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar guna menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan berwibawa.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Makassar yang terus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menciptakan rasa aman, keadilan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Negara melalui aparat penegak hukum akan terus menjalankan tugas dan kewajibannya demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
M Yusuf