IntelijenNews.Com, Wajo – Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi resmi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait keluhan masyarakat mengenai biaya pemindahan tiang listrik yang berada di pekarangan warga dan disebut mencapai puluhan juta rupiah, (Jumat, 5 Juni 2026)
Ketua Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel, Jumardin, S.H.,M.H menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak-hak masyarakat atas pemanfaatan tanah miliknya serta kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Menurut ardhy, banyak warga mempertanyakan dasar hukum pembebanan biaya pemindahan tiang listrik yang berada di atas lahan masyarakat, khususnya apabila keberadaan tiang tersebut bukan atas permintaan pemilik tanah, melainkan bagian dari pembangunan jaringan listrik untuk kepentingan umum.
Berdasarkan penjelasan resmi PLN di berbagai daerah, pemindahan tiang listrik atas permintaan masyarakat memang memiliki mekanisme tersendiri. Setiap permohonan harus melalui survei lapangan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi PLN. Besaran biaya tidak ditentukan secara seragam, melainkan bergantung pada kondisi teknis di lapangan, kebutuhan material, konstruksi jaringan, serta pekerjaan yang harus dilakukan.

Ardhy menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan ketentuan yang menetapkan biaya pemindahan tiang listrik harus sebesar Rp20 juta. Oleh karena itu, setiap pembebanan biaya kepada masyarakat harus disertai dasar perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan kewenangan kepada penyelenggara ketenagalistrikan untuk menggunakan tanah dalam rangka penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Namun demikian, penggunaan lahan masyarakat tetap harus memperhatikan hak-hak warga dan prinsip keadilan.
Atas dasar tersebut, WASPAMOPS LMR RI Sulsel mendesak DPRD Kabupaten Wajo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN guna memperoleh penjelasan resmi mengenai: Dasar hukum pembebanan biaya pemindahan tiang listrik kepada masyarakat; Mekanisme dan standar perhitungan biaya pemindahan;
Prosedur pengajuan keberatan terhadap besaran biaya yang ditetapkan;
Kemungkinan pemberian keringanan atau solusi bagi masyarakat yang merasa dirugikan;
Hak masyarakat apabila tiang listrik berdiri di atas tanah miliknya selama bertahun-tahun.
WASPAMOPS juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya agar seluruh proses pemindahan tiang listrik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak aturan, tetapi masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, dasar perhitungan biaya, dan hak-haknya sebagai pemilik tanah. DPRD harus hadir untuk memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegas ardhy selaku perwakilan WASPAMOPS LMR RI Sulsel.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Wajo sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkeadilan dan transparan.
Kabiro Wajo Ardi. SH