ACEH BARAT : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan melalui qadhi liar atau pihak tidak resmi yang tidak memiliki kewenangan hukum. Pernikahan yang dilakukan di luar jalur resmi berisiko besar dan dapat merugikan pasangan serta anak-anak mereka di masa depan.
Kepala Kemenag Aceh Barat, H. Abrar Zym, menegaskan bahwa pasangan muda yang belum cukup umur secara hukum tetap memiliki akses untuk menikah secara sah dan tercatat melalui jalur resmi yang telah disediakan negara, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) dan Mahkamah Syar’iyah.
Pasangan di bawah umur, yakni di bawah 19 tahun, tetap bisa mengajukan pernikahan asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Abrar.
Prosedur Pernikahan Resmi bagi Pasangan di Bawah Umur :
1. Pendaftaran ke KUA
Pasangan terlebih dahulu mendaftar ke KUA setempat.
2. Pengajuan Dispensasi ke Mahkamah Syar’iyah
KUA akan mengarahkan pasangan ke Mahkamah Syar’iyah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Verifikasi oleh Pengadilan
Orang tua atau wali calon mempelai akan dimintai keterangan oleh pengadilan untuk memastikan kesiapan dan alasan pernikahan dini.
4. Pendaftaran Ulang ke KUA
Setelah surat dispensasi diterbitkan, pasangan dapat kembali ke KUA untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Prosesnya cepat dan sah. Tidak perlu sembunyi-sembunyi,” tambah Abrar.Risiko Menikah Lewat Qadhi Liar
Abrar Zym menyoroti sejumlah kerugian besar jika pernikahan dilakukan melalui qadhi liar:
– Pernikahan tidak tercatat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
– Anak yang lahir tidak bisa mendapatkan akta kelahiran resmi atas nama ayah.
– Sulit mengurus hak waris, asuransi, dan perlindungan hukum lainnya.
– Tidak bisa mengakses bantuan negara yang mensyaratkan bukti pernikahan resmi.
– Rawan sengketa hukum di kemudian hari karena tidak ada dokumen sah.
Keuntungan Menikah Secara Resmi, sebaliknya, menikah melalui jalur resmi memberikan banyak manfaat:
– Pernikahan tercatat secara sah di negara dan hukum agama.
– Memiliki buku nikah resmi sebagai bukti hukum.
– Anak-anak memiliki status hukum yang jelas.
– Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
– Mendapat perlindungan hukum jika terjadi persoalan rumah tangga.
Kemenag Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk mendampingi pasangan muda dalam proses pernikahan agar berjalan sesuai aturan tanpa menghilangkan hak-hak dasar mereka.
Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan jalur resmi. Ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita,” tutup Abrar Zym.
Tim Intelijennews.