Kepala Desa Kayu Calla Tegaskan Tuduhan Rangkap Jabatan Tidak Benar, Semua Sesuai Aturan dan UUD

Kepala Desa Kayu Calla Tegaskan Tuduhan Rangkap Jabatan Tidak Benar, Semua Sesuai Aturan dan UUD

Karossa Mamuju Tengah, INTELIJENNEWS.COM –
Kepala Desa Kayu Calla, Hernayanti, S.Pd, dengan tegas membantah tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang atau rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Kayu Calla. Menurutnya, seluruh aparat desa telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Tuduhan itu tidak benar. Kami bekerja mengikuti peraturan yang ada dan berpegang pada amanat UUD. Tidak ada yang kami langgar, semua kami jalankan secara transparan dan sesuai prosedur,” tegas Hernayanti.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi Pemerintah Desa Kayu Calla terhadap isu yang beredar mengenai adanya aparat desa di mana kpl desa atau ketua BPD yang juga terlibat dalam pengurusan anggota Koperasi Merah Putih (Koprida).

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Merah Putih (Koprida) menjelaskan bahwa keterlibatan aparat desa dalam pengurusan koperasi tidak melanggar aturan, selama bukan berasal dari unsur pimpinan tertinggi.

“Yang penting bukan unsur pimpinan, boleh menjabat sebagai pengurus koperasi. Aparat desa bisa, BPD juga bisa. Yang tidak boleh hanyalah kepala desa dan ketua BPD,” jelas Sekretaris Koprida.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjadi dasar hukum keberadaan dan pengelolaan koperasi di Indonesia.

Dasar Hukum dan Ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian

Berikut beberapa pasal penting yang menjadi rujukan:

Pasal 2
“Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Pasal 21 Ayat (1)
“Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; dan c. Pengawas.”

Pasal 30 Ayat (1) dan (2)
“Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.”
“Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi kepada rapat anggota atau kepada anggota melalui rapat anggota.”

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara atau anggota koperasi yang memenuhi syarat dapat menjadi pengurus koperasi, selama tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau Ketua BPD, karena keduanya termasuk unsur pimpinan pemerintahan yang harus menjaga netralitas.

Kepala Desa Hernayanti, S.Pd juga menegaskan bahwa baik dana koperasi maupun dana desa merupakan uang rakyat yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Dana koperasi dan dana desa tidak bisa dipermainkan. Ini uang rakyat, jadi harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat,” ungkapnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Kayu Calla berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus bekerja jujur, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.

 

Redaksi : Intelijennews.com
Kabiro Mateng , M Yusuf

Tinggalkan Balasan