MAKASSAR, IntelijenNews.com — Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., membantah tudingan Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM) terkait dugaan kejanggalan pengadaan barang yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Andi Nursyidah menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengambilalihan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SiPLah) oleh pihak luar tidak benar. Ia meminta YBH MIM menyampaikan bukti konkret atas temuan yang telah dipublikasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Nursyidah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh IntelijenNews.com, menyusul sorotan YBH MIM terhadap tata kelola pengadaan barang di sejumlah institusi pendidikan, termasuk SMKN 6 Makassar.
Kepala Sekolah Tegaskan Akun SiPLah Dikelola Internal
Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, sebelumnya menyoroti dugaan bahwa pengoperasian akun SiPLah di sekolah tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh pihak internal. Akun tersebut disinyalir berpotensi dikendalikan pihak luar, termasuk sales atau penerbit tertentu, untuk mengarahkan pengadaan kepada perusahaan rekanan.
Menanggapi hal itu, Andi Nursyidah membantah adanya pengambilalihan akun SiPLah di sekolah yang dipimpinnya.
“Temuan YBH MIM itu tidak benar. Saya menantang mereka untuk membuktikan informasi yang disampaikan. Jangan asal bunyi!” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengoperasian akun SiPLah di SMKN 6 Makassar hanya dilakukan oleh dua pihak, yakni kepala sekolah dan bendahara.
“Coba YBH MIM buktikan temuannya kalau betul ada akun SiPLah yang terindikasi dioperasikan pihak sales. Karena hanya dua orang di sekolah kami yang mengoperasikan akun SiPLah, yaitu kepala sekolah dan bendahara,” ujarnya.
Klaim Pengelolaan Anggaran Telah Diperiksa Inspektorat
Selain membantah dugaan pengambilalihan akun SiPLah, Andi Nursyidah menyatakan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 telah melalui pemeriksaan Inspektorat.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Saya sampaikan bahwa tahun 2025 sudah lewat pemeriksaan oleh Inspektorat dan hasilnya tidak ada ditemukan adanya penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut perlu dirujuk pada dokumen resmi agar ruang lingkup pemeriksaan dan kesimpulannya dapat diketahui secara jelas.
Andi Nursyidah juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemberitaan yang beredar.
Minta Informasi Disampaikan dengan Dasar yang Jelas
Melalui IntelijenNews.com, Andi Nursyidah mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Memberikan informasi itu harus jelas,” tutupnya.
Di sisi lain, dugaan yang disampaikan YBH MIM tetap memerlukan penjelasan dan bukti pendukung agar dapat diuji secara objektif. Klarifikasi dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang, sementara substansi dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan, mekanisme pengoperasian akun SiPLah, serta hasil pemeriksaan yang relevan.
(Zul)