Laporan Penggelapan Hak Warisan Mandek 7 Bulan, Pelapor Soroti Kinerja Penyidik Polrestabes

Laporan Penggelapan Hak Warisan Mandek 7 Bulan, Pelapor Soroti Kinerja Penyidik Polrestabes

Makassar, Intelijennews.com — Penanganan laporan dugaan penggelapan hak warisan yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan di Polrestabes Makassar menuai sorotan. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor.
Pelapor mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkannya ditangani oleh penyidik Brigpol Ikhwanul Muslimin, SH. Namun, selama proses berjalan, pelapor mengaku kesulitan mendapatkan informasi maupun kepastian terkait perkembangan perkara tersebut.

“Sudah dua kali kami datang langsung ke Polrestabes untuk menanyakan perkembangan laporan, tetapi saat sampai di ruangan penyidik, yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat,” ungkap pelapor.

Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi nomor WhatsApp penyidik sebagaimana tercantum dalam laporan resmi. Namun hingga saat ini, nomor tersebut disebut tidak pernah aktif, sehingga komunikasi terputus total.

Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang dilaporkannya. Ia pun meminta kepada Kanit Reskrim agar melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap ada perhatian serius dari pimpinan, khususnya Kanit Reskrim, untuk mengevaluasi kinerja penyidik. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan diabaikan,” tegasnya.

Kasus yang dilaporkan sendiri diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan hak warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Redaksi 

Tinggalkan Balasan