INTELIJENNEWS, ACEH BARAT —
Masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang terjadi pasca instruksi Gubernur Aceh. Fenomena ini menimbulkan kerugian besar bagi daerah, merusak lingkungan, dan mengancam tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dijaga untuk kesejahteraan bersama.
Penyebab Utama yang Teridentifikasi, dugaan Adanya oknum aparat yang diduga masih menerima setoran dari pelaku PETI. Praktik ini membuka ruang bagi aktivitas ilegal untuk terus berlangsung tanpa pengawasan yang semestinya.
Ketergantungan masyarakat pada izin resmi, Jika semua oknum aparat menolak setoran dari pelaku PETI, masyarakat memastikan tidak akan bekerja dan memilih menunggu izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah segera mempercepat penerbitan izin WPR, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, terkontrol, dan memberi manfaat nyata bagi daerah.
Hingga saat ini kebocoran sumber daya alam masih terjadi di Aceh Barat, menimbulkan kerugian ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan.
Fakta di Lapangan, sesuai dengan hasil investigasi di lapangan, aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung meskipun sudah ada himbauan dan larangan resmi dari Gubernur Aceh. Pemeriksaan langsung menunjukkan bahwa para pelaku tambang ilegal tetap melaksanakan kegiatan hingga saat ini.
Seruan dan Harapan. Kami masyarakat antara lain
– Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi terhadap oknum aparat maupun pelaku PETI yang terlibat.
– Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas tambang ilegal.
– Kemudahan pengurusan izin tambang rakyat perlu segera diberlakukan, agar masyarakat dapat bekerja secara sah, tidak melanggar hukum, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peran Aktif DPRK Aceh Barat dalam pengawasan ketat terhadap kebocoran sumber daya alam, khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Panteceureumen terdapat hutan lindung yang dilakukan oleh Pelaku PETI harus segera dihentikan karena merugikan daerah dan Pemerintah Pusat.
Tim Intelijennews.