Oknum ASN Kesbangpol Makassar Diduga Nikah Siri dan Proses Perceraian Tanpa Izin, Diminta Diperiksa Inspektorat

Oknum ASN Kesbangpol Makassar Diduga Nikah Siri dan Proses Perceraian Tanpa Izin, Diminta Diperiksa Inspektorat

MAKASSAR, INTELIJENNEWS.COM — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,Minggu ( 04/10/26 ).
‎
‎Seorang ASN berinisial Chaidir yang disebut bertugas di Kesbangpol Kota Makassar diduga melangsungkan perkawinan siri dengan seorang perempuan yang disebut sebagai pegawai PPPK pada Dinas Perdagangan Kota Makassar.
‎
‎Selain dugaan perkawinan tersebut, proses perceraian Chaidir dengan istrinya, Suryana, juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui prosedur perizinan kepegawaian sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi ASN.
‎
‎Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
‎
‎Karena itu, status serta kebenaran seluruh informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait.
‎
‎Persoalan ini menjadi perhatian karena ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara memiliki prosedur administratif tertentu.
‎
‎Bagi ASN yang berstatus PNS, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian diatur antara lain dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
‎
‎Dalam konteks tersebut, apabila benar terdapat perkawinan atau proses perceraian yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen atau izin yang belum memenuhi prosedur administrasi secara lengkap.
‎
‎Namun, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang dimaksud.
‎
‎Pihak yang mengetahui persoalan tersebut berharap BKPSDMD Kota Makassar dan Inspektorat Kota Makassar dapat melakukan klarifikasi secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin kepegawaian.
‎
‎Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan.
‎
‎Di sisi lain, persoalan hak-hak keperdataan antara pihak yang bersangkutan, termasuk persoalan nafkah maupun hak anak apabila ada, merupakan ranah yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan putusan atau penetapan lembaga yang berwenang.
‎
‎INTELIJENNEWS.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi.
‎
‎Media tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Chaidir, Kesbangpol Kota Makassar, BKPSDMD Kota Makassar, Inspektorat Kota Makassar, serta Dinas Perdagangan Kota Makassar terkait dugaan tersebut.
‎
‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
‎
‎( Tim redaksi )

Tinggalkan Balasan