MAKASSAR, INTELIJENNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,sabtu ( 03/10/26 ).
Penanganan perkara tersebut dilakukan jajaran Polsek Biringkanaya di bawah kepemimpinan Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Opsnal Polsek Biringkanaya dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yuhanis Smith bersama anggota Opsnal.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, bermula ketika korban sedang berada di rumah temannya di kawasan Villa Mutiara.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban didatangi beberapa orang yang mengajaknya bermain skateboard. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Salah seorang terduga pelaku, R alias Rido, diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Korban kemudian diajak hingga ke sekitar rumah R alias Rido dan kembali diduga mengalami pemukulan.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku lainnya, A, diduga memukul korban menggunakan papan skateboard hingga mengenai bagian belakang tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan bengkak di bawah mata sebelah kiri serta kemerahan pada bagian putih mata sebelah kiri.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Opsnal Polsek Biringkanaya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat para terduga pelaku berkumpul.
Petugas kemudian mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial A. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan R alias Rido di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, R alias Rido disebut mengakui telah memukul korban menggunakan siku dan kepalan tangan ke arah wajah. Sementara A disebut mengakui memukul korban menggunakan papan skateboard.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut merasa marah karena korban yang sebelumnya berjanji akan datang menemui mereka tidak kunjung datang.
Polisi turut mengamankan satu buah papan skateboard yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada Tim Riksa Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K. melalui jajarannya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
( Ramat jafar,SE )