PAC Laskar Sinri’jala Indonesia Tamalanrea Bersatu dengan TNI–Polri: Tegas Tolak Aksi Anarkis, Jaga Keamanan dan Persatuan di Makassar

 

INTELIJENNEWS, Makassar, 3 September 2025 – Semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab terhadap keamanan masyarakat kembali ditunjukkan oleh PAC Laskar Sinri’jala Indonesia Kecamatan Tamalanrea. Dipimpin langsung oleh Ketua PAC, Sahapuddin yang dikenal sebagai Daeng Pudding, jajaran pengurus dan anggota Laskar dengan tegas menyatakan sikap untuk mendukung penuh langkah TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas wilayah, khususnya pasca terjadinya aksi pembakaran Kantor DPR dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pernyataannya, Daeng Pudding mengecam keras tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan “Gerakan Mahasiswa Bersatu” namun justru melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas dan mencoreng nama baik perjuangan demokrasi.

Baca juga :Ormas Sinrijala PAC Tamalanrea kembali lagi membagikan ratusan paket takjil buka puasa kepada warga dan pengendara di jalan kapasa raya daya

Kami bersama seluruh pengurus PAC Tamalanrea menolak keras tindakan pembakaran dan perusakan. Itu bukan perjuangan, tetapi perbuatan merusak yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebersamaan ini turut diperkuat oleh jajaran pengurus PAC Tamalanrea, di antaranya Wakil Ketua Alex, Sekretaris Supriadi, Humas Ilyas, serta Bendahara Ilyas Daeng Gassing, PAC Laskar Sinri’jala Indonesia Tamalanrea Bersatu dengan TNI–Polri: Tegas Tolak Aksi Anarkis, Jaga Keamanan dan Persatuan di Makassar

Dalam pernyataannya, Daeng Pudding mengecam keras tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan “Gerakan Mahasiswa Bersatu” namun justru melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas dan mencoreng nama baik perjuangan demokrasi.

Kami bersama seluruh pengurus PAC Tamalanrea menolak keras tindakan pembakaran dan perusakan. Itu bukan perjuangan, tetapi perbuatan merusak yang sangat tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebersamaan ini turut diperkuat oleh jajaran pengurus PAC Tamalanrea, di antaranya Wakil Ketua Alex, korlap darwis dg naba ,Sekretaris Supriadi, Humas Ilyas, serta Bendahara Ilyas Daeng Gassing, yang kompak mendukung setiap langkah aparat penegak hukum. Mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama langsung dengan Ketua RW dan RT setempat dalam rangka mengantisipasi adanya gerakan provokatif maupun perusuh yang mencoba mengganggu ketertiban di wilayah Tamalanrea.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas arahan TNI dan Polri yang telah melibatkan kami dalam menjaga keamanan wilayah. Amanah ini akan kami jaga sebaik mungkin, karena keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga bangsa,” ungkap Sahapuddin.

Pihaknya juga berharap, melalui dukungan organisasi masyarakat yang solid dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, pihak berwenang dapat segera mengungkap dalang di balik aksi kerusuhan yang telah mencederai demokrasi dan ketenteraman warga.

Landasan Hukum atas Tindakan Anarkis;

Sikap tegas Laskar Sinri’jala PAC Tamalanrea sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal yang menjerat tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas umum antara lain:

Pasal 187 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, nyawa, atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 170 KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Pasal 406 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat barang menjadi tidak dapat dipakai lagi, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Ketentuan hukum ini menunjukkan bahwa tindakan anarkis bukanlah bentuk perjuangan, melainkan perbuatan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak serta dijatuhi sanksi pidana berat.

Baca juga:Peringati May Day Gabungan Serikat Buruh Kumpul Di Pintu 2 Kima, Personil Polsek Biringkanaya Lakukan Pengawalan 

Menutup pernyataannya, Ketua PAC Laskar Sinri’jala Tamalanrea mengajak semua organisasi di Kota Makassar untuk satu suara dalam menjaga keamanan dan stabilitas.

Mari kita dukung TNI–Polri, mari kita jaga Kota Makassar agar tetap aman, damai, dan kondusif. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk kepada kita semua agar terhindar dari fitnah, provokasi, dan perpecahan.”

Dengan sikap tegas ini, Laskar Sinri’jala PAC Tamalanrea bukan hanya menunjukkan komitmen dalam mendukung aparat negara, tetapi juga memperlihatkan kepercayaan masyarakat bahwa organisasi yang bermarwah adalah mereka yang hadir untuk menjaga keamanan, persatuan, dan kehormatan bangsa.

Penulis : M Yusuf kompak mendukung setiap langkah aparat penegak hukum. Mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama langsung dengan Ketua RW dan RT setempat dalam rangka mengantisipasi adanya gerakan provokatif maupun perusuh yang mencoba mengganggu ketertiban di wilayah Tamalanrea.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas arahan TNI dan Polri yang telah melibatkan kami dalam menjaga keamanan wilayah. Amanah ini akan kami jaga sebaik mungkin, karena keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga bangsa,” ungkap Sahapuddin.

Pihaknya juga berharap, melalui dukungan organisasi masyarakat yang solid dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, pihak berwenang dapat segera mengungkap dalang di balik aksi kerusuhan yang telah mencederai demokrasi dan ketenteraman warga.

Landasan Hukum atas Tindakan Anarkis

Sikap tegas Laskar Sinri’jala PAC Tamalanrea sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal yang menjerat tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas umum antara lain:

Pasal 187 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, nyawa, atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 170 KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Pasal 406 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat barang menjadi tidak dapat dipakai lagi, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Ketentuan hukum ini menunjukkan bahwa tindakan anarkis bukanlah bentuk perjuangan, melainkan perbuatan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak serta dijatuhi sanksi pidana berat.

Menutup pernyataannya, Ketua PAC Laskar Sinri’jala Tamalanrea mengajak semua organisasi di Kota Makassar untuk satu suara dalam menjaga keamanan dan stabilitas.

Mari kita dukung TNI–Polri, mari kita jaga Kota Makassar agar tetap aman, damai, dan kondusif. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk kepada kita semua agar terhindar dari fitnah, provokasi, dan perpecahan.”

Dengan sikap tegas ini, Laskar Sinri’jala PAC Tamalanrea bukan hanya menunjukkan komitmen dalam mendukung aparat negara, tetapi juga memperlihatkan kepercayaan masyarakat bahwa organisasi yang bermarwah adalah mereka yang hadir untuk menjaga keamanan, persatuan, dan kehormatan bangsa.

Penulis : M Yusuf

Tinggalkan Balasan