Pelaku Pemukulan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Kecewa: Pelayanan Polres Mateng Dinilai Lemah dan Abaikan Rasa Keadilan

Pelaku Pemukulan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Kecewa: Pelayanan Polres Mateng Dinilai Lemah dan Abaikan Rasa Keadilan

Mamuju Tengah, IntelijenNews.com –
Sudah lebih dari tiga minggu sejak peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku bernama Ali terhadap warga di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Namun hingga saat ini, keluarga korban menyatakan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran, sementara proses hukum di Polres Mamuju Tengah dinilai jalan di tempat.

Keluarga korban menganggap hal ini sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum dan buruknya pelayanan kepolisian, yang dinilai tidak mencerminkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perjuangan Berat Keluarga Korban: 5 Jam Perjalanan Setiap Minggu Demi Pengobatan dan Mencari Keadilan

Korban dan keluarganya harus menempuh perjalanan sekitar 5 jam dari Karossa menuju Kota Mamuju untuk melakukan kontrol medis akibat luka pemukulan. Mereka terus berharap bahwa keadilan masih ada di Kabupaten Mamuju Tengah, meski penanganan hukum berjalan lambat.

Kami masih menaruh harapan bahwa keadilan itu ada, tetapi entah di mana letak keseriusan Polres Mateng dalam menangani kasus pemukulan ini,” ujar keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga Korban: ‘Kami Merasa Dizalimi’

Keluarga merasa menghadapi bentuk kezaliman dan ketidakadilan, sebab laporan telah disampaikan, namun hingga kini tidak ada langkah tegas untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Padahal, kasus pemukulan adalah tindak pidana umum yang dapat diproses apabila alat bukti memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam:

KUHAP Pasal 1 angka 14 dan 17 tentang penyidikan dan wewenang penyidik,

KUHP Pasal 351 mengenai penganiayaan,

UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 & 14, yang menegaskan tugas pokok Polri: memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kami hanya minta keadilan. Tapi kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini. Rasanya hukum tidak lagi memihak rakyat kecil,” ungkap perwakilan keluarga.

Tanggung Jawab Kepolisian & Hak Masyarakat Atas Keadilan

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana diatur dalam:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses pidana harus dijalankan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, kepolisian sebagai pemegang kewenangan penyelidikan dan penyidikan wajib menindaklanjuti setiap laporan pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Termasuk:

Kapolres sebagai pimpinan di wilayah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawasi kinerja jajarannya,

Kasat Reskrim wajib memastikan setiap penyidik bekerja sesuai SOP,

Humas Polri di tingkat Polres harus memberikan informasi resmi dan jelas kepada publik terkait perkembangan penyidikan.

Keluarga korban mempertanyakan apakah fungsi pengawasan internal berjalan, karena hingga kini tidak terlihat tindakan berarti terhadap terduga pelaku.

Kapolres Mateng Diminta Turun Tangan

Masyarakat menilai bahwa Kapolres Mamuju Tengah harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka meminta agar Kapolres:

Mengontrol langsung kinerja penyidik,

Memastikan tidak ada kelalaian dalam proses penegakan hukum,

Memberikan instruksi kepada Humas untuk menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

Menurut keluarga korban, lambannya penanganan perkara pemukulan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus merosot.

Apakah Penegakan Hukum Sudah Sesuai Amanah Undang-Undang?

Keluarga korban mempertanyakan apakah kewenangan yang diberikan oleh UUD, KUHAP, dan UU Kepolisian benar-benar dijalankan secara konsisten.
Ketika pelaku kekerasan masih bebas sementara korban harus menempuh perjalanan panjang untuk berobat, publik bertanya-tanya:
di mana keberpihakan hukum?

Desakan untuk Transparansi dan Tindakan Nyata

Keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk:

Memberikan penjelasan resmi terkait status penyidikan,

Menunjukkan langkah-langkah objektif dalam menangani kasus,

Memastikan tidak ada unsur keberpihakan,

Serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.

Catatan Penting: Keluarga Tetap Mengikuti Jalur Hukum

Meski kecewa, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum dan berharap institusi Polri menjalankan tugasnya sesuai amanah negara:
adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

 

M yusuf

Tinggalkan Balasan