IntelijenNews.Com,MAKASSAR — Maraknya penjualan kembali BBM bersubsidi di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian,selasa (15/09/26)
Dalam pemberitaan yang beredar, penjual BBM eceran disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu, sementara penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang berat.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polrestabes Makassar
Polda Sulawesi Selatan sendiri telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Sulsel bersama jajaran menangani puluhan laporan dan menetapkan puluhan tersangka, dengan barang bukti ratusan ribu liter BBM subsidi.
Di tengah kondisi antrean BBM yang masih menjadi keluhan masyarakat, persoalan distribusi dan penjualan kembali BBM bersubsidi menjadi sorotan.
Masyarakat tentu berharap penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap rantai distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kelangkaan BBM.
Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Namun, proses penindakan juga harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan fakta penyidikan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh pedagang BBM eceran otomatis melakukan tindak pidana.
Dengan situasi kelangkaan dan antrean yang terjadi, pemerintah, Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dituntut memperkuat pengawasan distribusi.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat antrean panjang di SPBU, sementara persoalan di balik rantai distribusi BBM tidak tersentuh
( tim redaksi )