Petisi Penyelamatan Krueng Woyla Diterima DPRK: Ultimatum 20 Hari untuk Pemerintah.

Petisi Penyelamatan Krueng Woyla Diterima DPRK: Ultimatum 20 Hari untuk Pemerintah.

ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat secara resmi menerima petisi dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) yang menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Woyla. Penyerahan petisi berlangsung di ruang rapat gabungan DPRK Aceh Barat dan dihadiri langsung oleh perwakilan AMPKW.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Dwi Abdullah, Suwardi, dan Husaini selaku koordinator aliansi, AMPKW menegaskan bahwa Sungai Woyla merupakan kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian produktif, serta membahayakan ekosistem sungai.

Petisi tersebut memuat sejumlah alasan penolakan, antara lain:
– Potensi pencemaran air akibat mineral sulfida.

– Ancaman longsor dan banjir bandang.

– Hilangnya nilai budaya masyarakat pesisir sungai.

– Terancamnya ruang hidup satwa liar.

Kami menolak segala aktivitas tambang di sepanjang Sungai Woyla karena lebih banyak mendatangkan bencana daripada manfaat,” tegas AMPKW dalam pernyataan tertulis.

AMPKW juga mendesak DPRK Aceh Barat untuk segera menyampaikan tuntutan pencabutan izin tambang kepada Bupati Aceh Barat, Gubernur Aceh, dan Kepala DLHK Aceh. Tenggat waktu yang diberikan adalah 20 hari kerja, hingga 27 September 2025. Jika tidak ada respons nyata, AMPKW menyatakan tidak bertanggung jawab atas kemungkinan aksi lanjutan yang lebih besar.

Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramzan, menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kami menerima petisi ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Aspirasi rakyat adalah amanah yang wajib kami kawal, terlebih menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di sepanjang Sungai Woyla,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRK Aceh Barat tidak akan tinggal diam jika aktivitas tambang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

DPRK berkomitmen mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat Pemerintah Aceh bahkan pusat. Suara rakyat tidak boleh diabaikan, dan kami akan memastikan ada langkah nyata untuk menjawab kegelisahan masyarakat Woyla,” tutupnya.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan