MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam peredaran barang ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar membeberkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Didampingi Direktur Reskrimsus, Kepala Dinas Perdagangan Sulbar, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi terpadu yang digelar oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dalam rangkaian Operasi Satgas Pangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu, yang mencurigai adanya peredaran rokok ilegal di beberapa titik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif berbasis intelijen.
Hasil operasi mengejutkan. Sebanyak 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan dari sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di wilayah Sulawesi Barat. Jika dikalkulasikan, jumlah ini setara dengan 272.000 batang rokok ilegal.
Adapun merek-merek rokok ilegal yang berhasil disita antara lain: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan sesuai prosedur.
Kapolda Sulbar menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel dan pihak terkait yang telah terlibat dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan menjaga kestabilan perekonomian daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di Sulawesi Barat. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Irjen Adang Ginanjar.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas sinergi dengan Polda Sulbar dalam melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di masyarakat memiliki legalitas yang jelas.
Para pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai.
- Pasal 52 dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
- Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana denda hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat penegak hukum di Sulawesi Barat tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi, termasuk peredaran rokok ilegal. Polda Sulbar bersama instansi terkait terus menguatkan sinergi demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin perlindungan bagi masyarakat.
(Humas Polda/Ans).