MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap dan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas tindak pidana ekonomi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar menyampaikan bahwa sebanyak 272.000 batang rokok ilegal disita dari hasil operasi yang dilakukan oleh Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam berbasis data intelijen.
Operasi yang dikemas dalam rangkaian Satgas Pangan ini menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di wilayah Sulawesi Barat. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok tanpa cukai, dengan berbagai merek ilegal seperti: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Irjen Pol. Adang Ginanjar mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi di Sulawesi Barat. Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolda.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya melindungi konsumen dan menegakkan legalitas produk di pasaran.
“Ini adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa masyarakat hanya mendapatkan produk yang sesuai standar hukum dan kesehatan,” ungkapnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 UU Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 52 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.
Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan barang ilegal di Sulawesi Barat. Polda Sulbar memastikan akan terus memperkuat patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi demi menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan sehat secara ekonomi.
(Humas Polda/Ans).