MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar baru-baru ini, sebanyak 13.600 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 272.000 batang, berhasil diamankan dari sejumlah titik di wilayah Sulawesi Barat.
Operasi ini merupakan bagian dari Satgas Pangan yang dilaksanakan oleh Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar. Aksi penertiban ini menyasar toko-toko grosir dan gudang ekspedisi yang diduga menjadi jalur distribusi barang tanpa cukai.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju. Laporan tersebut diterima pada 14 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 17 dus rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi, seperti Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda Sulbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, serta menegaskan bahwa peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran barang ilegal. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dan upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegas Irjen Pol. Adang Ginanjar.
Pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cukai dan Perlindungan Konsumen, antara lain:
Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Cukai: pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut memberikan apresiasi kepada Polda Sulbar atas upaya dan kolaborasi dalam menertibkan pasar dari produk ilegal yang dapat merugikan konsumen.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pasar dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar legal,” ujarnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Sulbar tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk kejahatan ekonomi apa pun. Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, legal, dan aman di Sulawesi Barat.
(Humas Polda Sulbar/Ans).