Makassar, Intelijennews.com – Makassar Kepolisian kembali menunjukkan kinerja sigap dan profesional dalam melindungi masyarakat. Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi bersama Panit I IPDA Syawaluddin T. Arsyad dan Panit III IPDA Risman, SE berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Makassar, Minggu (28/9/2025).
Kasus tersebut dilaporkan kepada Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dengan tembusan kepada Kapolsek Makassar. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peristiwa curas terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Sungai Saddan Baru, Kec. Makassar, Kota Makassar.
Korban, Andika Putra Hermawan (18), pelajar/mahasiswa asal Gowa, saat itu hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas, tiba-tiba sejumlah pelaku keluar dari dalam lorong membawa senjata tajam berupa samurai, busur, dan batu.
Pelaku melempari korban dengan batu dan membidik dengan busur hingga mengenai tangan kanan korban dan menembus kulit, menyebabkan luka robek serius. Dalam kondisi panik dan terancam, korban meninggalkan sepeda motor Honda CRF warna hitam (DD 3418 CU) di lokasi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik serta kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP/211/K/IX/2025/SEK MAKASSAR/RESTABES MAKASSAR, tim Opsnal Polsek Makassar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan melalui rekaman CCTV.
Sekitar pukul 05.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Gaiyzan Syahreza (16), pelajar SMK 10, yang diduga ikut membantu mendorong motor korban setelah perampasan. Petugas juga menemukan sepeda motor korban di Jl. Sungai Saddan Lr. 5.
Hasil interogasi mengungkap nama-nama lain yang diduga terlibat, yaitu Dede (pelaku utama), Sabil, Fadil, Rombeng, Putra, dan Saring. Pelaku dan barang bukti segera diamankan di Mako Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam DD 3418 CU
1 buah anak panah
Langkah Kepolisian
Polsek Makassar telah:
Melakukan penyelidikan di lokasi kejadian
Melaksanakan interogasi terhadap terduga pelaku
Mengamankan barang bukti dan menyerahkannya ke piket Reskrim
Kapolsek Makassar menegaskan bahwa langkah cepat pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
“Polri berkomitmen menjalankan tugas pokoknya sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi warga, serta menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada, serta bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam terhadap setiap laporan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Penulis: Rahmat, SE