Wajo, Intelijennews.com – 26 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo akhirnya menetapkan Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, berinisial AT, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2024.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Wajo, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut mencapai Rp934 juta lebih.
Kasi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifula, SH., MH., membenarkan hal itu. Ia menyebut AT saat ini dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.
“Tersangka AT sudah resmi kami tetapkan. Saat ini yang bersangkutan dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan,” jelas Andi Saifula, Minggu (28/9/2025).
AT dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Wajo menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Penulis :Ardi SH.MH