Gowa, Intelijen News – Sekitar 50 orang warga Kabupaten Gowa diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus janji diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para korban mengaku telah menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait status pekerjaan yang dijanjikan.
Salah satu korban, Daeng Kulle, mengungkapkan bahwa dirinya tergiur setelah mendapat informasi dari kerabat yang memperkenalkan seorang perempuan berinisial HDB yang disebut-sebut mampu “meloloskan” seseorang menjadi ASN di salah satu instansi di Makassar.
“Awalnya kami percaya karena hj Hasnah Daeng Bau warga Manggarupi yang janjikan anak kami bisa masuk ASN. Kami diminta menyetor Rp150 juta. Tapi setelah uang diserahkan, tidak ada kejelasan. Hanya diberikan kain untuk pakaian dinas,” ujarnya.

Korban lainnya, Nawir, mengaku dijanjikan penempatan di Dinas Pendidikan. Ia menyetor uang dengan nominal yang sama, namun hingga kini tidak pernah menerima kepastian.
“Saya sempat bertanya di grup WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan saya kemudian dikeluarkan dari grup,” kata Nawir.
Sementara itu, korban lain bernama Isma menyatakan pernah mencoba melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Saya sudah melapor, tapi laporan saya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Para korban juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau pencatutan nama oknum tertentu untuk meyakinkan korban. Namun demikian, hal ini masih perlu dibuktikan secara hukum dan tidak dapat disimpulkan tanpa proses penyelidikan yang objektif.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan masyarakat kecil secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Modus penipuan dengan menjanjikan posisi ASN jelas melanggar hukum, mengingat proses rekrutmen ASN di Indonesia telah diatur secara transparan dan berbasis sistem resmi pemerintah.
Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Serta berpotensi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila melibatkan media elektronik dalam penyebaran informasi atau komunikasi penipuan
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan atribut negara atau pencatutan nama pejabat, maka hal tersebut juga dapat melanggar ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan simbol negara.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.
“Kami hanya masyarakat kecil. Uang itu kami kumpulkan dari hasil jualan. Kami berharap ada keadilan,” ujar salah satu korban.
Catatan Penting:
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang. Seluruh proses penerimaan ASN dilakukan secara resmi, terbuka, dan tidak dipungut biaya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Zuol