Rokan Hilir, Intelijennews. com, – Ratusan warga Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, turun langsung mendatangi sebuah rumah di Jalan Damai yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Aksi tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan kerumunan warga, termasuk perempuan dan anak-anak, berkumpul menyuarakan keresahan mereka.
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat berwenang. Namun, karena merasa belum ada penindakan yang jelas, masyarakat memilih turun langsung untuk mendesak aparat agar segera bertindak tegas.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. “Kami tidak ingin generasi muda rusak. Kami hanya meminta aparat menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” ujar salah satu warga.
Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas peredaran narkotika merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114: mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika ilegal dengan ancaman pidana berat.
Pasal 112: mengatur kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa izin.
Selain itu, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya:
Pasal 28G ayat (1): menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Pasal 30 ayat (4): menegaskan peran aparat keamanan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kondisi ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan untuk Tetap Menjaga Ketertiban
Meski aksi warga mencerminkan kepedulian sosial, para pihak mengingatkan agar penyelesaian tetap dilakukan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa tebang pilih.
Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang responsif, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Lp