Sembilan Truk Langgar Aturan Ditindak

Sembilan Truk Langgar Aturan Ditindak

MAMUJU-TENGAH-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melalui satuan Patroli Jalan Raya (PJR) kembali menggelar operasi rutin penertiban kendaraan yang melebihi batas muatan (overload) dan dimensi (overdimensi), Senin (2/6/2025). Dalam operasi tersebut, sembilan unit truk yang terbukti melanggar aturan langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

 

Pelanggaran yang ditemukan meliputi kelebihan muatan dan modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan laik jalan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).

 

“Kesembilan truk tersebut kami hentikan di jalan raya karena melanggar ketentuan batas dimensi dan muatan. Mereka langsung kami beri teguran tertulis serta diberikan pemahaman tentang risiko yang ditimbulkan,” jelas Kasat PJR Polda Sulbar dalam keterangannya terpisah.

 

Lebih lanjut, Kasat PJR menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditlantas Polda Sulbar dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Ia juga menambahkan bahwa selain menindak, petugas turut memberikan edukasi langsung kepada pengemudi terkait bahaya ODOL terhadap keselamatan berkendara maupun kerusakan infrastruktur jalan.

 

“Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Oleh karena itu, kami mengedepankan pendekatan edukatif agar pengemudi memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.

 

Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Sulawesi Barat. Pihak kepolisian berharap melalui tindakan tegas yang dibarengi dengan edukasi intensif, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

(Humas Polda Sulbar/Ans).

Tinggalkan Balasan