Bone,Intelijen News – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan berubah menjadi tragedi memilukan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh sebuah minibus yang menerobos lampu merah di perempatan Jalan Ahmad Yani–MT Haryono, Watampone, Rabu (5/8/2026).
Korban saat itu tengah dibonceng bersama ibunya, Hermiati (45), dan kakaknya, Masrur (19), untuk menyaksikan pawai kemerdekaan. Namun perjalanan mereka berakhir duka ketika sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dari arah belakang.
Akibat benturan tersebut, GN mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Bone. Sementara Hermiati dan Masrur mengalami luka-luka.
“Saya mau ke Lapmer nonton pawai kemerdekaan, tapi di lampu merah saya ditabrak sama mobil dari arah belakang,” ungkap Masrur.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul informasi bahwa pengemudi minibus merupakan seorang oknum perwira polisi.
Informasi tersebut memunculkan tuntutan masyarakat agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Masyarakat menilai, status ataupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi proses penegakan hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus benar-benar diwujudkan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Selain proses pidana, publik juga berharap dilakukan penyelidikan menyeluruh mengenai penyebab kecelakaan, termasuk dugaan pelanggaran lalu lintas, kondisi kendaraan, serta kronologi secara utuh berdasarkan alat bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Tragedi yang merenggut nyawa seorang balita di tengah perayaan kemerdekaan menjadi ironi yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Banyak pihak berharap aparat segera mengungkap fakta secara terbuka, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, serta memastikan siapa pun yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Kepatuhan terhadap rambu dan lampu lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak hidup masyarakat.
( Tim Redaksi )