IntelijenNews.Com, Wajo – Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah desa kepada masyarakat dalam pengurusan pengalihan, pengoperan, atau perubahan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jumat 5 Juni 2026.
Dalam surat aspirasinya, WASPAMOPS LMR RI Sulsel meminta DPRD Kabupaten Wajo menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan dalam sistem pemerintahan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Koordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel, Jumardin, S.H.,M.H menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap pungutan yang dibebankan kepada mereka, khususnya dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan SPPT PBB.
“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apa dasar hukum pemerintah desa melakukan pungutan tersebut, mengingat SPPT pada dasarnya merupakan dokumen perpajakan dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, perlu ada transparansi dan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut ardhy sappannya, apabila pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa atau regulasi lainnya, maka pemerintah desa perlu menyosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui aspirasi tersebut, WASPAMOPS LMR RI Sulsel juga meminta DPRD Kabupaten Wajo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat guna memperoleh kejelasan mengenai legal standing pungutan dimaksud.
Selain itu, lembaga sosial kontrol tersebut meminta dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan apabila memang terdapat penerimaan yang bersumber dari pungutan administrasi kepada masyarakat.
WASPAMOPS LMR RI Sulsel berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung pemerintahan desa yang kuat dan mandiri, namun setiap kebijakan yang membebani masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas ardhy selaku perwakilan WASPAMOPS LMR RI Sulsel.
Dengan masuknya aspirasi tersebut, masyarakat kini menantikan langkah DPRD Kabupaten Wajo dalam menjalankan fungsi pengawasannya guna memberikan kepastian hukum terhadap praktik administrasi yang berkembang di tingkat desa.
Kabiro Wajo Ardi. SH