WAJO, Intelijennews.com – Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan secara resmi menyampaikan surat aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, yang hingga saat ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pemerintah daerah.(Kamis 18 Juni 2026)

Surat aspirasi yang akan disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026 tersebut memuat berbagai persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun dan menjadi harapan besar masyarakat agar dapat ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Wajo dan instansi terkait.

Ketua Koordinator Bidang Pengawasan Dan Monitoring Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel, Dr(c) Jumardin, S.H.,M.H menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan kepastian hukum maupun pelayanan pembangunan yang memadai.
“Persoalan yang kami sampaikan bukan masalah baru. Sebagian besar sudah berlangsung puluhan tahun dan sampai sekarang belum ada solusi yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu kami meminta DPRD Wajo untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, WASPAMOPS LMR RI Sulsel menyoroti persoalan Blok 26 yang berada di wilayah Buluseppang dan Larimpiu. Masyarakat mempertanyakan belum adanya peta blok yang jelas serta legal standing kepemilikan lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Selain itu, aspirasi juga mencakup persoalan lahan di wilayah Worongporong, di mana masyarakat telah mengelola lahan selama puluhan tahun dan bahkan telah menjadi objek pajak daerah. Namun hingga kini masyarakat belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun bentuk legalitas kepemilikan lainnya.
Ardhy juga meminta DPRD untuk menelusuri persoalan munculnya objek pajak yang diterbitkan oleh Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, di wilayah Padalappa. Menurut masyarakat, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Abbanuangnge berdasarkan tapal batas yang pernah dibuat oleh TOPDAM Makassar dan diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Persoalan lain yang turut disampaikan adalah status lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge. Masyarakat yang telah menetap dan menggarap lahan selama puluhan tahun berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum melalui penerbitan hak kepemilikan yang sah.
Tidak hanya masalah pertanahan, ardhy selaku Koordinator Bidang Pengawasan Dan Monitpring WASPAMOPS LMR RI Sulsel juga mengangkat keluhan masyarakat Dusun Labakka terkait minimnya akses komunikasi dan internet akibat belum adanya menara telekomunikasi di wilayah tersebut. Padahal, usulan pembangunan tower jaringan telah berulang kali diajukan kepada pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Ardhy, keberadaan jaringan telekomunikasi sangat penting untuk menunjang pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta pelayanan pemerintahan di wilayah pedalaman Desa Abbanuangnge dan desa-desa sekitarnya.
Melalui surat aspirasi tersebut, Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel meminta DPRD Kabupaten Wajo menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan, Pemerintah Kecamatan Maniangpajo, dan Pemerintah Desa Abbanuangnge dalam sebuah forum resmi guna mencari solusi yang komprehensif.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi beban masyarakat. Dengan adanya perhatian serius dari DPRD, warga berharap kepastian hukum atas lahan, kejelasan batas wilayah, serta pemerataan pembangunan dapat segera terwujud.
“Kami berharap aspirasi ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian yang selama ini mereka perjuangkan,” tegas ardhy selaku perwakilan WASPAMOPS LMR RI Sulsel.
kpL biro wajib
Ardi. SH