Kadis Perkimtan Gowa Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

Kadis Perkimtan Gowa Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

Gowa.Intelijennews.com. – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penetapan dilakukan Kamis (18/6/2026), setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 13 jam di Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa; kasus ini mulai terungkap sejak Rabu (17/6/2026).


Usai diperiksa, Abdullah langsung digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menuju Rumah Tahanan Mapolres Gowa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Plt. Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut namun belum merinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara.

“Benar, Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah diperiksa sekitar 13 jam. Rincian lengkap akan disampaikan besok secara resmi oleh Kapolres Gowa,” ujarnya.

Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita; seluruh proses pemeriksaan berlangsung tertutup seharian. Kasus bermula dari pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa. Polres Gowa berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan