Operasi Satgas Pangan Polda Sulbar Ungkap Jaringan Rokok Ilegal di Wilayah Barat

Operasi Satgas Pangan Polda Sulbar Ungkap Jaringan Rokok Ilegal di Wilayah Barat

MAMUJU-POLDA-SULBAR, Intelijennews.com., – Dalam upaya menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi konsumen dari produk ilegal, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melalui Operasi Satgas Pangan berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar di wilayah barat Provinsi Sulawesi Barat.

Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. Turut hadir mendampingi, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, Kabid Propam, Kanit Indagsi, dan Bidhumas Polda Sulbar.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025. Laporan tersebut berisi dugaan kuat adanya peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Sulawesi Barat. Informasi tersebut segera dikembangkan oleh tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melalui penyelidikan intensif berbasis data intelijen.

Dalam Operasi Satgas Pangan tersebut, tim gabungan menyasar beberapa titik strategis yang diduga menjadi jalur distribusi barang ilegal, yakni toko-toko grosir dan gudang perwakilan ekspedisi di wilayah Sulawesi Barat.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok tanpa cukai, dengan total mencapai 272.000 batang rokok ilegal. Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan,” ujar Irjen Pol. Adang Ginanjar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulbar atas sinergi yang dibangun dalam melindungi konsumen dan menjamin legalitas produk yang beredar di masyarakat.

“Kami berterima kasih atas langkah tegas Polda Sulbar. Ini merupakan kolaborasi penting dalam mengawasi perdagangan yang sehat dan adil,” ucapnya.

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini akan diproses secara hukum berdasarkan sejumlah undang-undang, di antaranya:

Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.

Operasi Satgas Pangan ini menandai keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Ke depannya, Polda Sulbar menyatakan akan terus meningkatkan operasi serupa dan memperluas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal demi terciptanya lingkungan ekonomi yang bersih, aman, dan berkelanjutan.

(Humas Polda Sulbar/Ans).

Tinggalkan Balasan