Anak di Bawah Umur di Gowa Diduga Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Keluarga Korban Minta Keadilan

Anak di Bawah Umur di Gowa Diduga Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Keluarga Korban Minta Keadilan

 

Intelijen news, Gowa – Seorang anak di bawah umur bernama Anjeli Yanti diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Edi, bersama ibu tirinya Nur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Talaborong Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan trauma. Setelah kejadian itu, korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melakukan visum sebagai bukti atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku, yakni ayah kandung korban Edi, sempat diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah setempat. Namun, setelah ditahan selama dua hari, pelaku kemudian dibebaskan, ada apa sehingga menimbulkan tanda tanya dan keberatan dari pihak keluarga korban.

Keluarga korban menilai proses tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Mereka berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami sangat keberatan jika pelaku dibebaskan begitu saja. Korban masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan serta keadilan,” ujar salah satu keluarga korban.

Saat ini, pihak keluarga korban juga berencana mengadukan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan sebagaimana mestinya.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat kasus kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan